Tersandung Dugaan Kasus DOP, BOK dan JKN, Kadiskes Klaim Kesalahan ADM

Kotabumi, Warta9.com – Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Mestissa mengklaim kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkup Dinas Kesehatan ‘raibnya’ Dana Operasional Puskesmas (DOP), Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan penyelewengan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya kesalahan administrasi.

Menurut dia, semua dugaan kasus tipikor tersebut sudah diproses atau diperiksa melalui jalurnya Inspektorat hingga Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).

“Itu sedang proses dan kami juga sudah melaluinya. Inspektorat Kabupaten dan Provinsi hingga BPKP telah memeriksanya. Laporan Hasil Pemeriksaannya (LHP) dari BPK tidak ditemukan kerugian negara. Temuan sebatas kesalahan administrasi belaka,” terang Maya saat menghadiri acara bulan Bhakti Adhyaksa di Kejaksaan Negeri setempat (17/7).

Terkait telah dilakukannya pemeriksaan terhadap dirinya dan seluruh Kepala Puskesmas (27 Kapus terkait dugaan korupsi di lingkup dinas kesehatan (DOP, BOK dan JKN) oleh Kejaksaan setempat. Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi ini menyerahkan semua kepada pihak Kejaksaan sebagai salah satu aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional.

“Pemeriksaan oleh Jaksa tidak menjadi masalah karena itu tugas mereka. Kita profesional saja,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan melului Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasipidsus) menyatakan bahwa dugaan  kasus tiga variabel (DOP, BOK dan JKN) di dinas kesehatan setempat tetap terus diproses hingga adanya kepastian hukum.

Berbagai pihak telah dipriksa mulai dari Kadiskes dan jajarannya hingga 27 Kepala Puskesmas beserta jajarannya. Meski diakui dia dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya tindak pidana korupsi akan tetapi pihaknya belum bisa mempublisnya dikarenakan perlu pendalaman agar kasus ini terang benderang terkait siapa-siapa saja yang terlibat dalam korupsi tiga vatiabel tersebut.

“Kalo temuan adanya tindak pidana ada. Hanya saja kita belum bisa mempublisnya karena harus lebih menyeluruh lagi pemeriksaannya. Nanti jika sudah kita tingkatkan ke penyidikan pasti kita publis,” terang Van Barata saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.

Diketahui kasus yang banyak menyita perhatian publik ini bergulir kurang lebih telah berjalan lebih dari lima bulan. Hanya saja pihak Kejaksaan hingga kini belum menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka.

Desakan publik pun terus disuarakan agar pihak Kejaksaan segera menuntaskan kasus ini. Kasus ini menyeruak kepermukaan dimulai dari raibnya DOP selama 6 bulan, BOK selama triwulan terakhir dan penyelewengan JKN di tahun 2018 yang lalu. (Rozi/lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.