Termotivasi Harga Mahal, Dua Pria Sikat Sarang Walet Tetangga Kampung

Buleleng, Warta9.com – Lantaran terdesak biaya kebutuhan hidup sehari-hari, dua pria berinisial MA (32) dari Kampung Bugis MI (32) asal Kampung Kajanan, Kota Singaraja, nekat melakukan aksi pencurian sarang burung walet.

Akibatnya, berurusan dengan hukum dan ditangkap polisi. Dari tangan kedua pelaku petugas menyita sarang burung walet siap jual, serta sebuah obeng untuk mencongkel kunci pagar sarang burung walet milik Muhamad Ahmad Syammakh (30), warga Kampung Bugis Singaraja.

Seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, Kasat Reskrim AKP Mikael Hutabarat Senin (10/6), mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah pihaknya menerima laporan korban pada 22 Mei 2019 lalu, mengaku telah kehilangan sarang burung walet sebanyak 3 kilogram. Sarang burung walet siap jual itu masih menempel pada papan sirip bangunan milik korban.

Mendapat laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti. Hasil penyelidikan, polisi mengetahui sarang burung walet itu dicuri oleh MA dan MI. Keduanya langsung ditangkap tanpa perlawanan.

“Kami amankan yang bersangkutan setelah kami dapatkan keterangan saksi dan bukti-bukti dalam penyelidikan di lapangan,” katanya.

AKP Hutabarat membeberkan, dari introgasi kedua pelaku mengakui telah mencuri sarang burung walet milik korban sebanyak tiga kali. Modusnya, satu orang merusak pintu pagar bangunan sarang walet menggunakan obeng. Setelah pintu terbuka, pelaku lain masuk ke dalam ruangan dan mengambil 17 pecahan sarang burung walet yang sudah cukup umur untuk dipanen.

Kemudian sarang burung walet itu dijual kepada pengepul di Kampung Kajanan. Diperkirakan pecahan sarang burung walet tersebut laku terdijual Rp 500 ribu. Hasil penjualan kemudian dibagi dua.

“Ini aksi ketiganya, dan tergolong rapi. Buktinya baru terungkap,” tandasnya.

MA mengaku termotivasi mencuri sarang burung walet karena harganya tergolong mahal. Selain itu, dirinya harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selama ini MA tidak memiliki pekerjaan, sehingga terpaksa membobol sarang walet milik korban.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, MA dan MI, harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Buleleng. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (W9-soni)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.