Terlibat Pembobolan, Oknum Wartawan Diproses Hukum 

Denpasar Bali, Warta9.com – Seorang oknum wartawan TV Nasional berinisial AG di Denpasar, Provinsi Bali, diduga terlibat kasus pencurian tas dan pembobolan kartu kredit. Hal itu, membuat Anak Agung Kayika, pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (Pengda IJTI) Bali melantunkan sikap, dan menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

“Kami sangat menghormati proses hukum yang tengah dihadapi rekan kami yang sebelumnya memang tercatat sebagai salah satu anggota IJTI Bali,” kata Agung, Senin (10/12).

Menurutnya, dalam kasus ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengurus IJTI Pusat di Jakarta. Dimana, pengurus IJTI pusat juga berpandangan sama dengan pihaknya di Bali yang memang harus menghormati setiap proses hukum, terlebih yang tengah menimpa rekannya.

“Karena negara kita adalah negara hukum, kita taat asas dan taat hukum,” imbuh Agung.

Dijkatakan, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sesuai aturan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, IJTI Bali juga telah memberhentikan tersangka AG sebagai anggota IJTI Bali. “Kami berhentikan agar dia (AG) bisa fokus dalam menjalani proses hukum yang tengah dihadapinya,” akunya.

Hal itu dilakukan, karena semua warga negara Indonesia, sama di mata hukum. Oleh karena itu, tersangka AG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Apalagi kejadian seperti ini bisa terjadi pada profesi apa saja, tidak hanya pada profesi wartawan, atau wartawan televisi.

“Namanya juga oknum, jika melanggar hukum ya harus ditindak. Jadi biarkanlah ini berada diranahnya, agar tidak bisa kemana mana di luar konteks masalah hukum. Ini murni tindak pidana yang harus diselesaikan secara hukum dan apa yang di lakukan memang tidak ada kaitanya dengan tugas jurnalistik, ” jelasnya.

Ia juga menegaskan, kedepan pihak IJTI Bali akan terus meningkatkan profesionalitas para anggotanya, termasuk dengan rutin melakukan pelatihan-pelatihan jurnalistik dan uji kompetensi jurnalis atau UKJ. “Dengan adanya pelatihan pelatihan dan uji kompetensi, wartawan televisi akan semakin profesional, sadar terhadap profesinya dan juga sadar hukum,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Polresta Denpasar mengungkap kasus pembobolan kartu kredit, Senin (10/12), dimana AGS (29) oknum Wartawan TV nasional, dan MS (24) sepupu AGS, diduga mengambil tas milik korban di Parkiran Warung Sederhana, Jalan Merdeka, Denpasar, Kamis (5/12) sekitar pukul 20.30 Wita. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.