Terlibat Narkoba, Mantan Kalapas Kalianda Dihukum 15 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Lapas dengan terdakwa Mantan Kalapas Klas II B Kalianda Muklis Aji (52), dengan agenda mendengar putusan (vonis) dari majlis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (6/2/2019).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majlis Mansyur, Muchlis Aji didakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan menawarkan jual beli dan menjadi perantara narkoba di Lapas Kalianda
Sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa penuntut Umum Roosman Yusa dengan kurungan penjara selama 20 tahun penjara

Dalam sidang putusan ini majlis hakim yang diketuai Mansyur menjatuh kan hukuman penjara selama15 tahun Penjara ,denda Rp 1 milyar subsider 3 bulan kurungan
Mendengar putusan tersebut Terdakwa Muklis Aji dan Pengacara menyatakan Banding,begitu juga dengan Jaksa penuntut Umum juga menyatakan Banding.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut nya selama 20 tahun penjara

Hal yang memberatkan terdakwa seorang kepala Lapas yang mesti nya memberi pelajaran dan efek jera kepada para Napi bukan sebaliknya yaitu memberi kemudahan bagi para napi berdagang narkoba di Lapas. Hal yang meringan kan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.

“Muchlis telah memberikan kemudahan terhadap napi yang ditangkap BNNP Lampung, yakni Marzuli, karena kedapatan mengendalikan sabu seberat 2,7 kilogram dan 4.000 butir pil ekstasi, dibantu Rechal Oksa Hariz, sipir lapas, dan Brigadir Adi Setiawan, oknum polisi,” ucap Hakim ketua Mansyur. Atas perbuatannya, Muchlis dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menetapkan mantan Kalapas II A Kalianda Muchlis Adjie sebagai tersangka kasus aliran dana peredaran narkoba ke dalam lapas. Muchlis diduga terlibat dalam penyelundupan 4 kilogram sabu dan 4.000 butir pil ekstasi ke dalam Lapas Kalianda pada 6 Mei lalu. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.