Terbukti Tak Bersalah, Oman Gugat Polres Dan Kejari Rp 322 Juta

Kotabumi, Warta9.com – Oman Abdurohman (51) sekitar 10 bulan harus merasakan dinginnya sel penjara. Warga Kampung Sangereng, Dusun Telaga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, ini ditangkap karena diduga terlibat perampokan dirumah Budi Yuswo Santoso alias Haji Nanang di Dusun V dorowati Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, pada 11 Juni 2017.

Oman yang kesehariannya sebagai pengurus masjid ini, juga menglami luka tembak di kaki saat ditangkap pada 22 Agustus 2017 silam. Saat persidangan di Pengadilan Negeri Kotabumi, Majelis Hakim dalam putusan Nomor 15/Pid.B/2018/PN tanggal 7 Juni 2018 menyatakan Oman tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.

Proses terus berlanjut hingga kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Dimana akhirnya MA tetap menyatakan Oman tidak bersalah.

Terlanjur sudah dipenjara, Oman melalui kuasa hukumnya M. Idran Fran mengajukan permohonan Pra Peradilan Ganti Kerugian kepada pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kepolisian sebagai termohon I, pihak Kjekasaan sebagai termohon II, dan Ditjend Perbendaharaan Provinsi Lampung qq: Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku turut termohon.

Dalam sidang perdana Pra Peradilan yang digelar di PN Kotabumi dengan hakim tunggal Imam Munandar, Selasa (11/6/2019), M. Idran Fran bersama timnya menyerahkan permohonan pra peradilan ganti rugi tersebut kepada Majelis Hakim serta kepada termohon I dan termohon II. Atas adanya permohonan tersebut, termohon I dan termohon II berencana akan memberikan jawaban pada sidang berikutnya.

“Kami meminta agar hakim menyatakan bahwa Temohon I, telah salah tangkap, dan salah tahan terhadap diri Pemohon (Oman). Selain itu, bahwa Temohon II telah salah tahan, salah adili dan salah tuntut, terhadap diri Pemohon. Selanjutnya, termohon I dan termohon II membayar uang sebesar kerugiannya Nyata/Material dan Immaterial atas diri Pemohon (Oman) sebesar Rp 322 juta,” ujar M Idran Fran usai menjalani persidangan.

“Apabila Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi berpendapat lain, Pemohon mohon kirannya memberikan putusan berupa penetapan, yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik adalah patut dan seadil-adilnya (ex aequo et bono),” kata dia lagi.

Terpisah, menanggapi adanya gugatan tersebut Ipda Edwin yang mewakili termohon I enggan memberikan keterangan kepada awak media. ”Saya Silahkan saja temui bagian humas (Polres Lampura),” ujarnya.

Senada juga diungkapan Dian yang mewakili termohon II.”Kalau ingin informasi, silahkan temui Kasi Intel atau Kasi Pidum (Kejaksaan), karena kami tidak punya wewenang,” kata Dian.

Sidang akan digelar besok dengan agenda mendengarkan jawaban atas permohonan yang diajukan pemohon. (Rozi/Van)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.