Tak Terima Dipecat, Lima Pemuda Hajar Pimpinan

Denpasar Bali, Warta9.com – Hakim Wahyuni Ariningsih akhirnya menghadiahi 10 bulan penjara kepada lima orang pemuda asal NTT terdakwa penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasra.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana, yakni1 tahun penjara.

Kelima terdakwa adalah, Dobrak TL Marah alias Simon (35), Rubertus Babu Nggay alias Ben (28), Hamsa Haing Hambatana alias Hamsa (23), Carlesha Harumbaha alias Carlesha, (22), Rinto Kebahay alias Rinto (23).

Terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Ferry Firmansyah (korban). ‎Perbuatan mereka diancam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Diungkapkan dalam dakwaan JPU, terdakwa mengeroyok korban dilatarbelakangi sakit hati. Berawal dari terdakwa Dobrak yang merasa difitnah korban sehingga dipecat dari tempat kerjanya.

Cerita Dobrak membuat ke empat terdakwa lainnya tidak terima hingga terpancing emosi untuk ikut mencari korban ke tempat mes perusahaan di Mes Royal Sport Horse Bali di Banjar Pengebengan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung.

Pengeroyokan dilakukan pagi buta 7 Desember 2018 pukul 03.30 Wita lalu. Saat itu terdakwa Dobrak masuk kamar mes kemudian membangunkan korban Ferry Firmansyah saat sedang tidur dengan cara menendang punggungnya. Selanjutnya terdakwa lain ikut menghajar korban hingga babak belur dan korban yang kaget terbangun dari tidur. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.