Tak Kantongi Ijin Pemeliharaan Hewan Langka, Ketut P Diamankan Tim Krimsus Polda Bali

Denpasar, Warta9 com – Lantaran tidak memiliki ijin pemeliharaan hewan lima satwa langka, I Ketut P akhirnya ditangkap oleh Direktorat Kriminal Khusus Subdit IV Unit I Polda Bali. Lima hewan yang ditangkap ini diantaranya 2 burung merak hijau, 1 burung kasuari, 1 ekor burung elang, 1 ekor burung rangkong.

Direktur Direktorat Reserse kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menjelaskan meski tersangka memiliki kecintaan terhadap binatang, namuan ia memelihara satwa yang dilindungi itu tanpa izin.

Tersangka diketahui sudah lama mengoleksi hewan-hewan yang dilindungi tersebut.

“Kalau mau memelihara kan harus ada izin, dan hewan langka yang hampir punah itu dilindungi undang-undang, jadi tidak boleh sembarangan menyimpannya,” ucap Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho di ruangan DitKrimsus Polda Bali, Jumat (1/2/2019).

Tersangka I Ketut P dapat dipersangkakan pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) dan atau ayat (4) Undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA.

Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka dan kelima barang bukti satwa langka tersebut di titipkan di BKSDA Bali. Tersangka dikabarkan tidak ditahan lantaran bersikap kooperatif terhadap penyidik. (W9-fendi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.