Sukseskan Pemilu 2019, KPU Tulang Bawang Gelar Konser Musik Demokrasi

Banjar Agung, Warta9.com – Guna menyukseskan Pemilihan Legislatif (Pilieg) Pemilihan Presiden (Pilres) 17 April 2019, Komisi Pemilhan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tulang Bawang menggelar konser Musik Demokrasi di Lapangan Etanol Unit II, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Angung, Minggu (03/03/2019).

Dalam kegiatan konser, KPUD juga mengisi acara Stand Up Komedi, Drama Teater dari persembahan Siswa/Siswi SMA dengan penanmpilan memau di hadapan masyarakat yang hadir.

Ketua KPUD Tulang Bawang Reka Punnata menjelaskan, bahwa Konser Musik Demokrasi ini merupakan peroses persiapan tahapan Pemilu, dimana masyarakat akan memberikan hak suara bersama Rabu tanggal 17 April mendatang.

Pada saat hari pencoblosan nanti masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih akan mendapatkan surat pemberitahuan (C6), pemberitahuan yang sifatnya tidak bisa berwakil.

“Pemilih terdaftar sudah memperoleh undangan memilih atau formulir c6 dari petugas KPPS di lingkungan masing-masing, pemilih tak perlu lagi membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP dari dinas kependudukan dan catatan sipil, sedangkan tahapan pencoblosan dimulai sejak pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat,” ucap Reka.

Untuk diketahui dari poin pemungutan suara tertulis, kata Reka, dalam hal pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tepat (DPT) sebagaimana disebutkan dalam angka 2 huruf a tidak dapat menunjukkan KTP-El atau Surat Keterangan dapat menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan petugas KPPS memastikan bahwa formulir Model C6-KWK yang dibawa sesuai dengan pemilih yang bersangkutan.

“Surat edaran ini untuk memberikan penjelasan tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2018 pada BAB II Pasal 7, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilih terdaftar dalam DPT memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih menunjukkan formulir Model C6-KWK dan wajib menunjukkan KTP-el atau surat keterangan kepada KPPS, apabila dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir Model C6-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemilih wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan,” jelasnya.

Namun jika tidak membawa formulir C6 karena lupa atau hilang, pemilih bisa menunjukkan e-KTP atau kartu identitas lain, atau surat keterangan catatan sipil di TPS tersebut, nantinya petugas akan memverifikasi data DPT pemilih dengan formulir C6 yang dibawa pemilih atau e-KTP atau identitas lain milik pemilih, PPS akan mencatat identitas pemilih ke dalam formulir C7 atau form presensi pencoblosan.

“Setelah menerima C6 masyarakat akan mendapatkan lima surat suara yang sudah diberikan tanda masing masing warna, yang pertama warna hijau, untuk Caleg DPRD Kabupaten Tulang Bawang, kemudian Caleg DPRD Provinsi Lampung warna biru, sementara Caleg DPR RI warna kuning dan warna merah itu untuk memilih calon DPD RI dan yang terakhir warna abu abu memilih calon Presiden dan Wakil presiden,” tandas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.