Sodomi Anak di Bawah Umur Warga Rajabasa Dituntut 14 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa pencabulan dengan cara mensodomi anak di bawah umur, Ade Ariyanto (22), warga Nunyai Rabasa Bandarlampung dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Tri Kesumadewi selama 14 tahun penjara. Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dengan pasal perlindungan anak, dalam sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (10/4/2019)

“JPU Tri Kesumadewi mengatakan, terdakwa menrupakan Resedivis dalam kasus yang sama oleh karna itu dia didakwa dengan pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan dituntut 14 tahun penjara dengan Rp 1Milyar subsider 6 kurungan, ujarnya

Jaksa penuntut Umum Tri kesuma dewi menjelaskan Kamis tanggal 03 januari 2019 sekira jam 15.00 wib pada saat terdakwa berjalan kaki melintasi lapangan bola yang saat itu sedang ramai anak- anak kecil sedang bermain bola, selanjutnya terdakwa mendekati anak-anak tersebut dan berbicara kepada salah satu dari anak-anak tersebut yang terdakwa tidak ketahui nama nya “ DEK MAU NGAMBIL RAMBUTAN GAK..KALO MAU KITA MINTA” dan salah satu dari anak-anak tersebut menjawab “ DIMANA KAK “ dan terdakwa pun menjawab nya “ DI DEKET PONDOK “ selanjutnya terdakwa menjanjikan kepada anak-anak tersebut untuk besok siang .

Jum’at tanggal 04 Januari 2019 terdakwa ke lapangan bola lagi dan saat itu korban hanya diam saja mendengar terdakwa berkata demikian, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 04 Januari 2019 sekira jam 13.00 wib setelah terdakwa Shalat Jum’at. Selanjutnya terdakwa menghampiri anak-anak tersebut di lapangan bola di jalan purnawirawan Gg. Purnawirawan 7 Kel. Gunung Terang Kec. Langkapura Bandar Lampung yang saat itu telah terdakwa janjikan kepada anak-anak tersebut untuk mengambil rambutan di dekat pondok yang tidak jauh dari lapangan bola tersebut.

Setelah terdakwa sampai di depan lapangan bola saat itu anak-anak tersebut telah menunggu terdakwa, selanjutnya untuk mengambil rambutan yang telah terdakwa janjikan, selanjutnya setelah berjalan menuju pohon rambutan saat itu terdakwa berkata kepada teman-teman korban yang berjumlah 3 (tiga) orang “ DEK KAMU ORANG NGAMBIL RAMBUTAN KE SANA YA BER 3 DAN KAKAK BER 2 KE ARAH SINI UNTUK NGAMBIL DUKU”, sambil terdakwa mengarahkan korban untuk ikut bersamanya.

Selanjutnya mereka pun berpisah dan ke kebun duku, selanjutnya setelah terdakwa dan korban sampai di kebun duku saat itu rasa ingin terdakwa melakukan perbuatan yang ingin terdakwa lakukan kepada korban tersebut mulai meningkat gairah terdakwa sampai akhirnya kancing celana korban Bayu Saputra terdakwa buka terlebih dahulu.

Selanjutnya terdakwa buka celana korban dengan pelan-pelan sampai setengah paha korban, selanjutnya korban terdakwa arahkan dengan tangan terdakwa untuk menunduk nungging dan saat itu korban sempat berbicara kepada terdakwa “ KENAPA KAK “ dan terdakwa pun menjawab “SUDAH DIAM SAJA“. Sampai akhirnya terdakwa membuka celana terdakwa sampai setengah paha dan alat kelamin terdakwa berdiri keras, dan tangan kiri terdakwa pun memegang alat kelamin terdakw sambil terdakwa arahkan alat kelamin dengan terdakwa dorong sampai alat kelamin terdakwa masuk ke dalam dan setelah alat kelamin terdakwa masuk ke anus korban.

Selanjutnya terdakwa merangkul badan korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dari arah belakang korban sambil mendorong alat kelamin terdakwa dengan berkali-laki ke lubang anus korban selama kurang lebih satu menit dan saat itu korban berteriak “SAKIT KAK“ dan di saat korban berteriak saat itu juga terdakwa menyabut alat kelamin terdakwa dan korban pun berlari pergi meninggalakan tersakwa sambil berteriak “TOLONG PAK CULIK“ dan terdakwa pun pergi kembali ke rumah terdakwa. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.