Sodomi ABG 13 Tahun, Bule Maroko Divonis 6 Tahun

Denpasar Bali, Warta9.com – Hakim I Ketut Kimiriarsa menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Achour Mohammed (25) asal Maroko, terdakwa pencabulan, menyodomi anak 13 tahun di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (16/5).

Vonis hakim ini setidaknya lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan JPU I Gusti Ngurah Wirayoga yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak,” putus Hakim.

Mendengar pitusan hakim, jaksa dan terdakwa menyatakan sama-sama menerima. Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp.50 juta subsider 6 bulan penjara, kepada terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Wirayoga dibacakan, perbuatan bejat bule junkis berambut ikal ini berawal saat korban berinisial WP yang masih berusia 13 tahun nongkrong sendirian di Cirkle K, Jalan Raya Canggu, 20 Desember 2018, sekira pukul 23.30 Wita.

Saat itu, korban melihat terdakwa mondar mandir ke Cirkle K sebanyak 3 kali. Pada pukul 02.30 Wita, terdakwa kemudian mendekati dan membujuk korban. Entah apa yang dijanjikan, hingga korban mau ikut dibonceng oleh terdakwa naik sepada motor.

Tidak jauh dari lokasi, mereka menuju ke villa tempat tinggal terdakwa. Namun saat masuk Gang Munduk Tedung dekat Cirkle K, terdakwa menepi. Saat itulan terdakwa melampiaskan nafsunya.

Celana korban dipeloroti dan disodomi. Terakhir saat dipuncak konak hingga mengeluarkan sperma, korban dipaksa untuk melumat namun ditolak. Saat itu korban sempat dijambak dan dicekik. Seusai melempiaskan nafsu bejatnya terdakwa kemudian memberi uang sebesar Rp100.000 kepada korban, namun korban menolak.

“Sesuai visum et repertum, dengan kesimpulan bahwa pada lubang anus korban ditemukan luka-luka lecet dan menghilangnya lipatan-lipatan kulit sekitar dubur akibat penetrasi tumpul yang terjadi dalam kurun waktu dari 72 jam sebelum pemeriksaan,” demikian penyampaian Jaksa dari Kejari Denpasar ini. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.