Simpan Narokoba, WNA Asal Prancis Ditangkap Polisi

Denpasar, Warta9.com – Sat Res Narkoba Polresta Denpasar bersama dengan CTOC Polda Bali berhasil mengamankan WN Prancis yang memiliki menyimpan Narkotika.

Pelaku diringkus pada Senin (18/03/2019) pukul 18.30 Wita di Jl. Danau Tondaro Br. Dangin Peken Denpasar Selatan.

Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Aris Purwanto menjelaskan pelaku berinisial SPD (44) asal Prancis, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 paket ganja, 2 paket hasish dan 1 paket sabu. Dari keterangan pelaku narkoba tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seseorang di Gili Air Lombok.

“Kita masih melakukan pengembangan terhadap pengakuan pelaku mengenai asal barang yang mengaku mendapat dari seseorang di Gili Air Lombok,” kata Kapolresta Denpasar.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolresta pelaku yang seorang konsultan pertamanan membeli narkoba tersebut seharga Rp.8,7 juta di Gili Air. Pelaku kesana dengan naik Boat di Padang Bay ke Gili Air, kemudian barang terlarang tersebut oleh pelaku disimpan di kamar Villa.

Pelaku mengaku menggunakan narkoba karena untuk menghilangkan rasa sakit akibat operasi kaki yang mengalami patah tulang bulan Juli 2018.

“Pelaku kami kenakan pasal 112 dan 111 UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan pelaku telah kita tahan,” tutup Kapolresta. (W9-totok)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.