Simpan Narkoba, Sepasang Kekasih Dituntut 2,5 Tahun Penjara

KASUS NARKOBA – Sepasang kekasih sedang disidang di PN Tanjungkarang terkait kepemilikan narkoba jenis sabu. (foto : arliyus)

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilham Wahyudi menuntut sepasang kekasih, Ahmad Riski dan Sri Ningsih warga Bandarlampung dengan kurungan penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5) tahun, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (15/5/2019).

“Jaksa peunutut umum mentakan kedua nya bersalah menuntut kedua terdakwa dengan kurungan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara ,” katanya saat sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana pasal yang telah ditetapkan yakni pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1), 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar tuntutan itu kedua terdakwa yang menjalani sidang secara bersamaan itu meminta agar hukumannya diringankan oleh majelis hakim dengan cara mengajukan permohonan.

Permohonan dimulai dengan terdakwa Riski bahwa ia mengatakan tidak mengulangi perbuatan tersebut dan meminta kepada majelis hakim agar mempertimbangkan putusan yang akan dijatuhkannya. “Saya mohon maaf dan saya berjanji tidak mengulanginya lagi. Saya memohon kepada yang mulia untuk mempertimbangkan putusan saya,” kata dia.

Sementara itu, terdakwa Sri meminta agar majelis hakim meringankan hukumannya. Pertimbangannya untuk diringankan lantaran dirinya telah memiliki anak satu. “Saya memiliki satu anak pak hakim, saya mohon agar didinginkan hukuman saya,” ujar dia.

Peristiwa tersebut terjadi berawal saat terdakwa Riski mendengar ada yang mengetok kamar kosannya di wilayah Bandarlampung. Kemudian terdakwa Riski membangunkan terdakwa Sri yang sedang tertidur sambil mengatakan bahwa ada razia dan meminta agar menyimpan sabu di bagian dadanya.

“Terdakwa membuka pintu kamar ternyata anggota kepolisian dari Polda Lampung datang dan menggeledah kamar kosan tersebut. Pada saat menggeledah tersebut ditemukanlah satu buah bong yang disembunyikan dibelakang kulkas lalu polisi mencurigai ada yang aneh dibagian dada terdakwa Sri maka anggota polisi meminta terdakwa untuk mengeluarkan pakaian dalam BH dan kemudian ditemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu,” kata JPU.

Dari peristiwa itu kemudian polisi langsung membawa kedua terdakwa ke kantor polisi beserta barang bukti bong dan dua paket sabu-sabu. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.