Sidang Suap Fee Proyek Lamsel, Arsitek Rumah Zainudin Hasan Beri Kesaksian di Pengadilan

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan delapan orang saksi di persidangan lanjutan suap fee proyek infrastruktur Kabupaten Lampung Selatan atas dua terdakwa Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara.

Dari delapan saksi yang dipanggil itu, hanya tujuh saksi yang bersedia hadir yaitu, Pipindria sebagai Arsitektur Zainudin Hasan, Randi Sufi pemilik tanah, Rudi Topan rekanan, Sudarman Sales PT Nadia Tama Raya, Ramji Jenata Direktur Utama PT Buana Bahari, Ahmad Bastian caleg DPD RI, dan penyidik KPK Hasan.

Dalam keterangan saksi Pipindria ia telah lama bekerja sebagai arsitektur untuk merehab rumah dan masjid Bani Hasan milik Zainudin Hasan yang berada di Way Halim, Bandarlampung dan Kalianda, Lampung Selatan.

“Semua ada sekitar Rp4,3 miliar uang yang diberkan ke saya melalui Agus BN dari Zainudin Hasan untuk merehab rumah dan masjid itu,” ujar Pipindria di hadapan ketua majelis hakim Mansur di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (14/2/2019).

Saat ditanya oleh Mansur, apakah Pipindria tahu uang yang diberikan olehnya itu merupakan hasil fee proyek. Lalu Pipindria pun menjawab bahwa tidak tahu. “Kalau terkait itu (uang fee, red) saya masih kurang tahu yang mulia,” terangnya. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.