Sidang Perdana Gugatan Pasar Griya Sukarame Ditunda 30 Hari

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang perdana Pasar Griya Sukarame di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung dengan agenda pemeriksaan para pihak yang bersengketa dan penunjukan untuk mediasi mengalami penundaan selama 30 hari dari pihak tergugat dan penggugat.

Siidang yang diketuai oleh Riza Fauzi beserta dua hakim anggota Salman Al Farisi dan Ismail Hidayat ditunda untuk proses mediasi. Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Riza Fauzi juga menunjuk hakim mediator untuk proses mediasi antara tergugat dan penggugat.

Pihak penggugat yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandar Lampung Alian Setiadi saat diwawancarai usai sidang mengatakan, bahwa persidangan tersebut ditunda selama 30 hari untuk dilanjutkan ke proses mediasi kedua belah pihak.

“Sidang ditunda dengan agenda mediasi, karena setiap perkara perdata wajib dilakukan mediasi. Ini juga sudah ditetapkan hakim mediasinya, kami akan tetap memperjuangkan hak-hak masyarakat yang digugat,” katanya, Selasa (2/9/2018).

Pada sidang perdana itu, LBH Kota Bandar Lampung menuntut agar pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk mengembalikan ke fungsi awal, dimana sebelum dilakukan penggusuran lokasi tersebut merupakan pasar tradisional.

“Dalam tuntutan itu kami meminta Pemkot Bandar Lampung mengembalikan fungsi pasar seperti semula. Karena dampak dari penggusuran tersebut, 28 kepala keluarga kehilangan pekerjaanya,” lanjut pria tersebut.

Menurut Alian, bahwa pasar tersebut sebelumnya dihibahkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk difungsikan sebagai pasar kembali, namun sampai saat belum ada kejelasan.

“Yang kami ketahui hibah itu untuk pasar, jadi kami melihat ada perubahan alih fungsi. Jadi ini harus jelas, jadi kita akan melihat dan menilai proses tersebut. Karena prinsipnya jika itu tanah negara yang diperuntukkan untuk pasar, kami menuntut untuk dikembalikan lagi,” tegasnya.

Selain Pemerintah Kota Bandar Lampung, LBH juga menuntut DPRD Kota Bandar Lampung, Dinas PU, Dinas Perdangangan dan Sat. Pol PP Kota Bandar Lampung pada kasus ini. (W9-jam)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.