Sidang Penghina Jokowi di FB, Terdakwa Dipaksa Ngaku oleh Penyidik Polda

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang lanjutan pelanggaran Undang- undang ITE terkait kasus penghinaan Presiden RI, ‎Ir. Joko Widodo dipostingan Facebook kembali di gelar di Pengadilan Kelas 1 A Tanjungkarang Bandar Lampung dengan agenga pembelaan, Kamis, (29/11/2018).

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai oleh Syamsudin itu, dengan terdakwa Romi Erwin Saputra (22), membacakan pembelan terhadap dirinya. Terkait ‎postingan yang memuat foto Presiden Joko Widodo yang terdapat pada grup jual beli hp Bandar Lampung pada Sabtu 21 Juli 2018 pukul 20.14 Wib‎.

Dalam pledoinya yang dibacakan sendiri itu, Romi mengungkapkan‎ bahwa dirinya merasa dipaksa oleh penyidik Polda Lampung untuk mengakui bahwa itu adalah postingannya. Namun hingga dalam persidangan ia tidak akan mengakui apa yang tidak dilakukannya.

Menurut terdakwa, bahwa setelah akun facebook miliknya di bajak, ia sudah melapor kepihak kepolisian mulai dari polsek panjang hingga Polda Lampung dan ditemani oleh ibu, adik, sanak keluarga, dan rekan kerjanya dan dibuatkan video klarifikasi pada tanggal 1 Desember 2017 diruang Subdit 2 Polda Lampung.

Selanjutny dalam pembelaan terdakwa, ada yang menjadi tanda tanya besar baginya sejak ditahan oleh penyidik Polda Lampung. Sebelum kasus ini masuk ke meja persidangan, tim penyedik Polda Lampung mengetahui bahwa akun terdakwa telah di bajak.

Bahwa penyidik juga mengatakan bahwa kasus ini tidak ‎sampai ke persidangan, itu di katakan oleh penyidik Kompol Ketut Suryana di hadapan ibu, adik, sanak keluarga, dan rekan kerjanya.

‎”Majelis hakim yang terhormat sejak akun facebook saya di bajak dibulan desember 2017 seorang Kompol Hakim Rambe menanggapi dengan baik masalah ini, dan turun langsung kelapangan tidak pernah menahan saya, namun ketika Kompol Hakim Rambe dipindah tugaskan ke lampung timur tim penyidik polda lampung seperti  Kompol Ketut Suryana, Bringpol Andre Jaya Saputra dan Bripda Manghut Maduna ‎justru menjadikan saya tersangka‎,” tegasnya.

“‎Selain menjadikan saya tersangka dan melaporkan saya pada surat pelaporan atas nama pelaporan M. DANA APRIWINATA SH no sp Han/21/VII/RES 2.5/2018/Ditmskrimsus dengan alasan melindungi saya, mengamankan saya, dan menjadikan saya pelaku utama dikarenakan penyidik tidak mampu mendapatkan pelaku utama,” tambahnya.

‎”Majelis hakim yang terhormat semua beralasan yang tidak masuk akal yang disampaikan penyidik kepada saya, dan keluarga serta rekan kerja saya, dari alasan sambil menunggu pelakunya online, kapolda yang diganti, dan pak DIR, namun semua hanya trik belaka, sungguh tidak pernah terlintas dalam benak saya untuk menimbulkan kebencian antara golongan apalagi menjadi propaganda jelang pemilihan presiden tahun 2019 yang akan datang, secara garis besar tekhnis dan kronologinya, majelis hakim yang mulia bisa menilai, saya yang melaporkan saya yang dilaporkan,” timpalnya.

Menanggapi pledoi dari terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Agus Priambodo‎ masih tetap pada tuntutan semula, namun begitu dia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.

Sementara itu, Tarmizi, SH selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, ‎menghrapkan hakim mengambil keputusan dengan seadil- adilnya. “Dengan adanya pembelaan itu, hakim bisa melihat fakta persidangan dan menilai, tergntung keyakinan hakim seperti apa, ‎dan memberikan putusan yang adil, saya yakin hakimnya profesional,” ungkapnya.

Sebelumnya, terdakwa di tuntut dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp. 1 Miliar ‎subsider 3 bulan penjara. Karena terdakwa telah melanggar pasal 45 A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis 6 Desember 2018 dengan agenda mendengarkan putusan hakim. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.