Sidang Paripurna l DPRD, Pemkab Jembrana Ajukan dua Raperda

Jembrana, Warta9.com DPRD Kabupaten Jembrana menggelar sidang paripurna 1 masa persidangan II tahun sidang 2018/2019 di ruang sidang DPRD setempat, Senin (11/2/2019.

Sidang di pimpin Wakil Ketua II DPRD Jembrana I Kade Darma Susila mengagendakan dua rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni, Ranperda tentang Kearsipan dan Ranperda tentang Retribusi tempat Rekreasi.

Turut dihadiri Bupati I Putu Artha, Forum komunikasi pimpinan daerah serta pimpinan OPD, Camat dan para Perbekel/Lurah se Kabupaten Jembrana.

Terkait Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, Bupati I Putu Artha dalam penjelasan di hadapan para anggota DPRD menegaskan, Raperda tentang kearsipan agar dibahas bersama untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Keberadaan Perda tentang kearsipan sangat kita perlukan. Hal ini disebabkan karena arsip menjadi komponen penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang harus kita jaga dan lestarikan dengan cara yang baik dan benar,“ harapnya.

Ditambahkan Artha, pelaksanaan pemerintahan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai perencanaan, apabila arsip dapat dikelola secara profesional.

“Arsip merupakan rekaman atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, ormas dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” jelasnya.

Selain Ranperda kearsipan, dalam sidang Paripurna Bupati I Putu Artha menyampaikan dua Ranperda yang belum mendapat persetujan dari pihak Legislatif dan Eksekutif di tahun 2018. Kedua Raperda itu yakni, Raperda tentang perubahan atas Peraturan daerah nomor 14 Tahun 2011 yakni, Retribusi Jasa Usaha dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

Khusus untuk Raperda tentang retribusi jasa umum, Bupati meminta dapat dilanjutkan kembali pembahasannya. Pasalnya, naskah akademik Ranperda tersebut telah disusun. Sementara untuk Raperda Retribusi Jasa Usaha, pihaknya minta pembahasannya agar tidak dilanjutkan. Menurutnya, Raperda tentang Jasa Usaha itu diatur pada peraturan daerah yang berbeda.

“Sebagai alternatifnya pada persidangan ini kami mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi. Pada Ranperda ini tarif retribusi telah disesuaikan dengan dinamika masyarakat dan laju inflansi,” tegas Bupati Artha. (rob/eka/hmsj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.