Sidang Lanjutan Fee Proyek Lampung Selatan, Zainudin, Alzier dan Thomas Rizka Duduk Satu Bangku

JADI SAKSI – Terdakwa Zainudin, Alzier, Thomas dan lainnya menjadi saksi dalam perkara fee proyek Dinas PUPR Lamsel. (foto : ars)

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang kasus fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Agus BN mantan anggota DPRD Lampung dan Anjar Asmara mantan Kepala Dinas PUPR kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (7/2/2019). Sidang dengan agenda keterangan saksi-saksi.

Pantauan Warta9.com di Pengadilan, dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadapkan 8 orang saksi, diantaranya Zainudin Hasan, Alzier Dianis Thabranie, Thomas Aziz Riska, Harry Herdjuno, Ahmad Bastian, Imam Sudrajad, Sugeng Edi Prayitno, Hermasyah Hamidi, dan Iskandar.

Sebelum digelar nampak Alzier Dianis Thabranie nampak duduk di bangku belakang ruang sidang berdampingan dengan Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan non aktif. Saat maju di depan persidangan, terlihat di deretan depan Bupati Lamsel non aktif Zainudin Hasan, Alzier Dianis Thabranie, Thomas Azis Riska dan beberapa saksi di belakang menunggu.

Sidang dimulai pukul 10.38 Wib, di ruang sidang besar Prof. Bagir Manan. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.