Sidang Fee Proyek Lamsel, JPU Hadirkan Tujuh Saksi dengan Terdakwa Agus BN dan Anjar

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi dalam sidang Agus Bakti Nugroho dan Anjar Asmara dalam perkara suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Lampung.

“Sidang hari ini kita menghadirkan delapan saksi yang mulia, nakun satu saksi tidak hadir,” kata JPU Ali Fikri menjelaskan kepada Hakim Ketua Mansur Bustomi di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Ali melanjutkan tujuh saksi yang dihadirkan tersebut diantaranya Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto, Ketua DPRD Lamsel Hendri Rosadi, Kadis Pendidikan Thomas Amrico, Ketua Baznas Lamsel Ahmad Burhannudin, Sekkab Lamsel Fredy SM, karyawan swasta Farhan Wahyudi, dan satu ASN Tirta Saputra. “Satu yang tidak hadir atasnama Iskandar. Namun kami akam coba panggil kembali,” kata dia menerangkan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Lampung Selatan nonaktif, Anjar Asmara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel TA 2018.

Kedua terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dengan pasal berlapis. Pasal yang didakwakan yakni pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-undang RI nomo r20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan pasal 12 huruf a undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.