“Si Bulang” Kejari Tanggamus Antar Barang Bukti Sampai Rumah

Kotaagung, Warta9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotaagung Kabupaten Tanggamus meluncurkan mobil operasional antar barang bukti dan tilang (Si Bulang), Senin (1/10/2018). Diluncurkannya program mobil si Bulang tersebut guna meningkatkan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat, tidak dipungut biaya alias gratis.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, David P. Duarsa SH, menjelaskan, gagasan mobil operasional Si Bulang tersebut muncul lantaran melihat banyaknya barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tertumpuk di kantor Kejari Tanggamus.

Dikatakan Kajari, dengan telah terbentuknya seksi pengelolaan barang bukti bagi yang sudah mempunyai keputusan hukum tetap dan akan dikembalikan pada pemiliknya berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 2 PER 006/A/JA/07/2017.

Pelaksanaan program si Bulang dapat mengantar barang-barang tersebut secara mobil oleh personel yang akan bergerak secara door to door mengantarkan barang bukti dan tilang ke masing-masing pemilknya.

Dengan adanya si Bulang masyarakat akan merasa nyaman dan tidak usah repot-repot lagi, takut atau enggan datang ke Kejari karena Si Bulang akan mengantarkan sampai kepada pemiliknya dan gratis tidak ada biaya lagi.

Sebelumnya Kejati Lampung telah memberikan penghargaan kepada Seksi Tindak Oidana Umum Kejari Tanggamus M. Fahrul Syuralaga SH, MH sebagai Kasi Pidum terbaik se-Wilayah Lampung tahun 2017 yang diserahkan di Kejati Lampung beberapa waktu lalu. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.