Sebulan Satuan Narkotika Polres Bandarlampung Ungkap 32 Kasus Narkoba

Bandarlampung, Warta9.com – Dalam kurun waktu hanya satu bulan tepatnya April, Sat Resnarkoba Polresta Bandarlampung mengungkap 32 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. Hal tersebut diungkapkan Wakil Kepala Sat Resnarkoba Polresta Bandarlampung AKP Herlan Arfa, Sabtu (11/5/2019).

“Ada 32 kasus yang kita ungkap selama sebulan dari 1 April hingga 30 April. Tangkapan ini atas dasar kerja keras tim Resnarkoba dari Polresta dan jajaran Polsekta,” terangnya.

Diterangkan, dalam 32 kasus narkoba itu ada 52 tersangka yang terbagi 48 orang berjenis kelamin laki laki, 3 orang wanita dan 1 anak-anak. “Jadi total 52 orang tersangka ini merupakan pengedar, kurir dan pemakai. Sementara Bandarnya belum tertangkap masih dalam daftar pencarian orang,” kata dia.

Herlan merincikan, Klasifikasi kasus dan tersangkanya antara lain, Pengedar ada 2 kasus dengan 2 tersangka, kurir 16 kasus dan 20 tersangka dan tangkapan pengguna narkoba ada 14 kasus dengan 30 orang tersangka.

“Kepada tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tengang narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun. Dan kepada para pemakai juga akan dilakukan rehabilitasi,” jelasnya.

Dari sejumlah kasus dan tersangka itu polisi menyita barang bukti Ganja seberat 18,88 gram, sabu 24,5 gram, dan pil extacy 5 butir.

“Dari barang bukti yang sudah kita perlihatkan ini, memang ada dua kasus yang agak menonjol belum kita kirim untuk di laboratorium dikarenakan statusnya baru timbul. Sementara untuk sisanya dan sebagian sedang dilakukan pengecekan oleh BNNP Lampung,” pungkasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.