Satresnarkoba Polres Lumajang Berhasil Menangkap Pengedar Ganja

Lumajang, Warta9.com – Lagi-lagi Satresnarkoba Polres Lumajang membekuk Sholeh Hudien warga Joglosari Desa Tambahrejo, Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang. Pria 38 tahun ini ditangkap karna kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja.

Tersangka ditangkap dirumah kediamannya, Sabtu 26 Januari 2019 bersama barang bukti berupa narkoba jenis ganja dengan berat 15.01 gram.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengatakan, penangkapan terhadap tersangka itu berdasarkan informasi dari masyarakat jika dirumahnya diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Selain tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus kertas yang berisi narkoba jenis ganja dengan berat kotor 15.01 gram,” kata Kapolres, seraya menjelaskan penangkapan itu dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (W9-Kar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.