Satreskrim Polres Tulang Bawang Ringkus Pelaku Curat

Tulang Bawang, Warta9.com – Team gabungan Satreskrim Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung meringkus pelaku pencurian dengan pemberetan (curat) yakni AS (33) yang merupakan warga Desa Pipa Putih, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.

Pelaku spesialis pencurian curat rumah ini diringkus dikontrakannya wilayah unit II Banjar Agung, Rabu (04/04/2018) sekira pukul 10.00 Wib.

Kasat Reskrim AKP. Donny Kristian Bara’langi, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si menengaskan, bahwa pelaku AS ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/298/III/2018/Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 28 Maret 2018. Korban Doni Ariadi (35) yang berprofesi wiraswasta warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung dengan kerugian uang tunai dan 6 unit handphone (HP) berbagai merk yang ditaksir semuanya senilai Rp. 40 Juta.

“Hasil kronologis kejadian, pelaku menjalankan aksi kejahatannya bersama dengan rekannya D yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres, aksi pencurian itu dilakukan Rabu (28/03/2018) sekira pukul 05.30 Wib masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu samping jendela ruang tamu, kemudian masuk ke dalam kamar korban dan mengambil uang tunai serta dompet dan 6 unit HP berbagai merk, lalu para pelaku kabur melalui pintu depan, ” kata Kasatreskr AKP. Donny.

Berbekal laporan dari korban, lanjut dia, anggota bersama dengan Polsek Banjar Agung melakukan penyelidikan dimana keberadaan pelaku, akhirnya pelaku diketahui sedang bersembunyi di salah satu kontrakan yang berada di unit II, saat hendak dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki sebelah kanan pelaku dihadiahi timah panas.

“Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa HP Vivo Y53 warna hitam, HP Vivo V7, HP Advan kanker warna putih, HP Flip warna putih, Senjata Tajam (Sajam) 3 bilah golok, 7 badik, 1 buah obeng dan 1 buah dompet warna hitam.

Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” ujar dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.