Satnarkoba Polres Tuba Bekuk Bandar Narkoba, Puluhan Paket Sabu Diamankan

Tulang Bawang, Warta9.com – Satnarkoba Polres Tulang Bawang meringkus seorang pria inisial AS, yang diduga bandar narkoba jenis sabu. Pria berusia 48 tahun ini merupakan warga Cokro Aminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap, Rabu (12/12/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.

Tersangka dibekuk dirumah kediamannya bersama barang bukti puluhan paket yang diduga narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba IPTU Boby Yulfia, SH, MH, mewakili Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH menyatakan, penangkapan pelaku SA, berdasarkan informasi dari warga yang mencurigai ada transaksi narkoba di tersangka.

Petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya, setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas melakukan penggerbekan dan penggeledahan baik terhadap badan maupun rumah. Pihaknya berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu.

“Hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita berupa tas pinggang merk gold cooral berwarna coklat yang berisi uang tunai sebanyak Rp 1,1 juta, dua buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dua buah pipet yang ujungnya runcing (sekop), bukti transfer berlogo BRI bertuliskan setoran tunai senilai Rp12 juta dan handphone Nokia warna hitam,” tegas Boby, Kamis (13/12/2018).

Selain itu, lanjut dia, penyitaan berupa dompet yang diisolasi warna hitam yang berisi 4 bungkus plastik klip warna hitam yang di dalamnya terdapat 14 bungkus plastik klip berisi narkotika yang diduga jenis sabu, dan beberapa plastik klip kosong.

“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Polres Tulang Bawang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tukas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.