Sat Reskrim Polres Lampura Amankan Pelaku Pencurian

Lampung Utara, Warta9.com – Tim Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sesuai dengan pasal 363 KUHP, pada Selasa (20/11/2018), dengan tersangka APP (23).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Sulistyaningsih menjelaskan, bahwa kejadian bermula di rumah penjaga kantor PU Jl Soekarno-Hatta Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara beberapa TKP yang antara lain Rumah penjaga kantor PU Lampung Utara Jl. Soekarno-Hatta Kel. Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara dengan hasil sepeda motor Honda beat dan Hp Nokia 109.

“Sekitar ukul 16.00 WIB, pada hari Senin, 19 November 2018 kemarin, Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil mengamankan tersangka APP (23), dengan barang bukti Unit Hp Nokia 109 dan 1 helai baju panjang putih garis-garis hitam,” ungkap Kombes Pol Sulistyaningsih.

Kabid Humas Polda Lampung melanjutkan, tersangka APP juga telah melakukan aksi kejahatan dengan TKP di belakang Kejaksaan Negeri Kotabumi dengan hasil Honda Supra X, Gg. Remaja Kel. Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara, dengan hasil mesin sanyo dan Mushola SKB Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara dengan hasil mesin sanyo. (W9-jam)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.