Rutan Kotabumi Fasilitasi Seorang WBP Menikah

Kotabumi, Warta9.com – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Lampung Utara (Lampura), berinisial H (22) menggelar akad nikah di Masjid Rutan, Selasa (11/12/2018).

Suasana haru terlihat saat berlangsungnya prosesi ijab kabul yang diucapkan oleh H kepada pihak mempelai wanita.

Kepala Rutan, Denial Arief, mengatakan pernikahan merupakan hak WBP selama di Rutan. Prosesi dapat terlaksana, apabila lengkap syarat substantif dan administrasinya. “Acara pernikahan dilaksanakan atas permohonan pernikahan dari keluarga mempelai,” jelasnya.

Menurutnya, persyaratan yang harus dilengkapi meliputi surat permohonan dan jaminan keluarga, surat keterangan kehendak nikah dari kelurahan setempat dan dari KUA. “Kami akan bantu memfasilitasi jika semua prosedur sudah dilengkapi,” imbuhnya.

Sementara itu, H mengaku senang dapat melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya berinisial A (19). Pria yang baru sebulan berada di Rutan karena terlibat kasus narkoba ini terlihat sangat bahagia. “Bahagia rasanya karena mendapat ijin menikah disini (Rutan),” terangnya. (rozi/van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.