Rekrut Orang Cacat untuk Mengemis, Warga Jagabaya Diadili

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa M. Sapon Riyadi (41), warga Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim menjalani sidang perdana atas kasus pedagangan manusia (Human Trafficking) di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung pada Kamis (3/1/2019).

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Joko Sucahyo mengatakan, bahwa pada 2017 telah merekrut korban Memed alias Undur-undur dalam kondisi cacat fisik dan tidak bisa bicara (tunawicara). “Pada saat terdakwa di Pasar Induk Kramat Jati Jakarta untuk mengantarkan pisang, terdakwa melihat korban dalam keadaan dekil dan kotor,” kata Jaksa Joko.

Melihat kondisi korban seperti itu, kemudian terdakwa berniat untuk mempekerjakan korban sebagai pengemis. Lalu korban dibawa oleh terdakwa ke Bandarlampung dengan menggunakan mobil. “Setelah sampai di Bandarlampung, korban ditampung di rumah kontrakan terdakwa. Korban tinggal bersama anak dan istri terdakwa, namun korban ditempatkan di kamar belakang,” sambungnya.

Selanjutnya, terdakwa berkunjung ke rumah keponakannya yang berada di daerah Cimahi, Bandung. Setelah sampai dilokasi, terdakwa melihat korban Dadang dengan kondisi dekil dan kotor. Lalu terdakwa membawa korban keduanya ke rumah kontrakannya. “Korban kedua yakni Dadang ditempatkan di kamar belakang bersama Memed (korban sebelumnya),” ujarnya.

Setelah Memed dan Dadang di penampungan, terdakwa melakukan ekspoitasi secara ekonomi dengan menyuruh saksi Nanang dan Eko (dalam dakwaan terpisah) agar mengantarkan kedua korban untuk mengemis di pasar-pasar.

“Keduanya mengemis di Pasar Tugu, Pasar Sukarame serta tempat-tempat umum. Uang hasil mengemis para korban diserahkan kepada terdakwa, lalu sekitar Rp50 ribu sampai dengan Rp100 ribu diberikan kepada saksi Nanang dan Eko,” jelas dia.

Diketahui, hasil mengemis kedua korban digunakan terdakwa untuk melakukan pembayaran kredit motor jenis Honda Blade bernomor polisi BG 6377 CP miliknya yang saat ini sudah lunas.

Selanjutnya terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Polda Lampung, penangkapan tersebut atas pengembangan tertangkapnya saksi Nanang ketika sedang menjemput korban Memed saat mengemis di SPBU Garuntang.

Saat itu saksi Nanang menjelaskan pekerjaan tersebut atas perintah terdakwa Sapon Riyadi dan Ratim sehingga ditangkaplah terdakwa. Setelah dilakukan penyidikan, uang hasil mengemis korban Memed dan Dadang dalam 3 hari jumlahnya sebesar Rp523 ribu.

Atas perbuatannya, terdakwa Sapon Riyadi diancam atas Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pedagangan Orang. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.