Ratusan Pasutri Ogan Ilir Nikah Ulang

Ogan Ilir, Warta9.com – Ratusan pasangan suami istri (Pasutri) yang ada di Kabupaten Ogan Ilir terpaksa dinikahkan ulang.

Hal itu dikarenakan pasangan tersebut dinilai belum sah secara Negara sehingga tidak memiliki buku nikah.

Guna melegalkan para pasturi tersebut, Pemkab Ogan Ilir melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kayu Agung, Kemenag Ogan Ilir dan KUA digelarlah pelayanan isbat nikah.

Giat tersebut berlangsung di Gedung Serba guna selama tiga hari yakni sejak 19 hingga 21 Maret 2019.

Sebelum acara dimulai para pasangan ini sempat diarak terlebih dahulu bak pengantin yang benar-benar menikah diiringi Bupati Ogan Ilir, H.M Ilyas Panji Alam.

Dalam pelayanan isbat nikah itu bagi pasangan yang mengikuti lajunya acara langsung mendapatkan buku nikah, kemudian juga dicetakan kartu kelurga, diberikan souvenir serta uang transport.

Semua biaya dalam pelayanan isbat nikah itu ditanggung oleh pemerintah atau gratis sama sekali.

Tak ayal masyarakat Ogan Ilir yang belum memiliki buku nikah berbondong-bondong mengikuti acara tersebut.

Bahkan ada diantaranya yang sudah berusia lanjut namun selama pernikahannya belum memiliki buku nikah.

Kepada media ini, beberapa peserta isbat nikah mengaku merasa senang dan bahagia karena bisa memiliki buku.

“Alhamdulillah, terimakasih pak Bupati, terimakasih Capil Ogan Ilir yang sudah memberi kami buku nikah gratis bahkan diberi uang transport, serasa jadi penganten baru lagi,” ujarnya berlinang air mata.

Sementara itu, Bupati Ogan Ilir saat menghadiri acara itu berpesan kepada seluruh masyarakat Ogan Ilir kiranya jangan sampai menikah secara sirih karena walaupun sah secara agama tetapi belum dianggap sah secara negara.

Alhasil akan menyebabkan sulit dalam kepengurusan administrasi negara seperti pembuatan KK, Akte kelahiran, atau pun mau berangkat haji dan umroh.

Hal senada juga diungkapkan Kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Ogan Ilir, Ahmad Lutfi, pelayanan isbat nikah akan terus dilaksanakan.

Diminta kepada masyarakat untuk saling ajak dan memberitahukan kepada yang lainnya agar yang belum memiliki buku nikah semuanya memiliki.

Untuk tahun 2019 dijelaskan Lutfi, ada sebanyak 300 pasang yang diisbat nikah, sama seperti pada tahun 2018 yang lalu.

Dengan adanya pelayanan Isbat nikah tersebut diharapkan mampu meringankan beban ekonomi sekaligus beban moral bagi yang bersangkutan. (W9-adi/fit)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.