Rapat Musawarah Menjelang Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus JOIN Indramayu

Indramayu, Warta9.com – Rapat Musawarah pembahasan penetapan panitia persiapan acara pengukuhan ketua dan pengurus Jurnalis Online Indonesia (JOIN) DPD Kabupaten Indramayu yang akan digelar pada 18 Agustus 2018 mendatang.

Dalam rapat musawarah pelantikan pengurus Jurnalis online Indonesia (Join) Indramayu itu berlangsung di tugu perjuangan simpang lima mangga Jalan Sukarno Hatta Kabupaten Indramayu.

Hadir dalam kegiatan rersebut diantaranya Dewan Pembina Marif Yoga Yanda Perdana, SE, Badruzzaman, SE, Dewan pakar hukum, Nasirudin SH, Dewan Etik join A. Nur irsyad,ketua SDM JOIN, dan( KWSB) ketua, wakil, sekertaris, bendahara, dan seluruh anggota Join, Selasa (31/07/2018).

Dalam sambutan Ketua DPD Join Indramayu Custisna Organisasi Jurnalis Indonesia mengatakan, sebagai salah satu organisasi pers yang berkekuatan hukum menaungi journalis online dan telah terbentuk di 20 provinsi di Indonesia.

“Journalis online Indonesia dibentuk dan didirikan oleh Budi Chandra yang merupakan pentolan Join organisasi yang menuju kepada kemerdekaan Pers secara umum, dan terkhusus bagi para journalis online dengan menolak serta memerangi berita maupun informasi hoax yang dapat memicu dan menimbulkan polemik maupun keresahan masyarakat,” ucapnya.

Sementara Dewan Pembina Join Marif Yoga Yanda Perdana, SE. JOIN merupakan induk atau wadah bagi para pekerja Journalis Online untuk mendorong jurnalisme siber yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta menghadirkan berita akurat sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Syber.

Masih menurut Yoga JOIN menjadi organisasi yang mewadahi para jurnalis online menjadi profesional sejahtera dan bertanggung jawab JOIN juga akan menangkal berita hoax yang selama ini sering menyudutkan media online. “Kedepan sesuia program prioritas sangat menentang keras intimidasi, intervensi dan kekerasn terhadap jurnalis,” tegasnya.

Lebih lanjut Nasirudin, SH, selaku pakar Hukum Join mengharapkan mampu menjaga solidaritas organisasi dan meningkatkan pembinaan serta profesionalisme anggota. Karena menurutnya, Join sebagai organisasi pewarta online tentunya yang memiliki peran strategis dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat guna menangkal isu negatif dan berita bohong (Hoax).

“Harus berpedoman kepada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Selain itu seluruh insan pers, khususnya yang tergabung dalam wadah Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Indramayu dapat menjadi penyalur kebenaran, penyalur fakta dan penyalur aspirasi masyarakat agar kedepan Join akan senantiasa menjadi mitra dalam upaya mensukseskan program-program, baik Polri, Kejaksaan dan pembangunan di Kabupaten Indramayu,” pungkasnya (W9-Sai)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.