Rampas Uang dan Ponsel Pedagang Roti, Sandika Dicokok Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang meringkus pelaku pencuriam dengan kekerasan (curas). Pelaku bernama Sandika (19) warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala itu dibekuk polisi, pada Jum,at (11/01/2019) sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya.

Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, menjelaskan, penangkapan pelaku Sandika berdasarkan laporan polisi nomor : LP/642- B/IX/2018/Polda Lampung/Res Tuba/Sek Menggala, tanggal 27 September 2018.

Konologis kejadian yang dialami korban, Sabtu (08/11/2018) sekira pukul 14.00 WIB, korban sedang berkeliling jualan roti dan hendak pulang kekosan yang berada di unit 2, kemudian korban menunggu Bus di pertigaan Jalan Senayan, saat korban nunggu Bus kemudian datang lima orang pria menggunakan tiga unit sepeda motor. Lalu satu orang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru mendatangi korban dan ke empat temannya menunggu dipinggir jalan.

“Dengan jarak sekitar enam meter, kemudian satu orang mendatangi korban sambil berkata “siapa yang suruh kamu jualan disini” korban menjawab tidak ada yang nyuruh saya, kan jualan bebas dimana saja, setelah itu pelaku meminta uang Rp. 50 ribu dan korban berikan. Tak lama berselang pelaku mengambil tas korban yang berisi 1 unit HP Nokia warna hitam dan uang Rp. 300 ribu, lalu pelaku memasukkan HP dan uang tersebut kedalam kantong celananya, kemudian pelaku bersama dengan teman-temannya pergi meninggalkan korban,” jelas Zulkifli.

Kapolsek menjelaskan, dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda beat warna biru tanpa Nopol, satu unit HP Nokia 105 warna Hitam dan satu buah kaos warna hitam.

“Dari hasil Introgasi pelaku pernah melakukan pemerasan di beberapa lokasi, yakni; Jalintim Bawang Latak, mobil Avanza, kerugian uang Rp. 300.000, Jalintim Kampung Bugis, Mobil Truck Colt Diesel, kerugian Rp. 200.000 terakhir Jalintim Kampung Bugis, Mobil Fuso, kerugian Rp. 300.000. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Mengggala, guna mempertanggung jawaban perbuatan dikenakan pasal 365 ancaman 7 tahun penjara,” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.