Rampas HP, Dua Pelajar Diciduk Polisi

Pesisir Selatan, Warta9.com – Dua Pelajar SMA inisial MF (17) dan RS (17) berhasil diamankan tim Polsek Pesisir Selatan setelah keduanya dilaporkan oleh Kiki Prasetya Bin Joni warga Pekon Tanjungsetia Kecamatan Pesisir Selatan, atas dugaan melanggar pasal 365 ayat 1 KUHP, yakni pencurian dengan kekerasan.

“Atas dasar laporan dari korban dengan nomor LP/B- 153/VIII/2018/PLD LPG/RES LB/SEK.PESEL, tim Polsek Pesisir Selatan melakukan pengamanan terhadap kedua tersangka, di Pekon Ulok Mukti Kecamatan Ngambur,” kata Kapolsek Pesisir Selatan Iptu Sutaryo, Selasa (14/8/2018).

Waktu penangkapan terang Sutaryo, pada Senin (13/8/2018) sekira pukul 18:00 di Pekon Ulok Mukti Kecamatan Ngambur. “Saat ini keduanya sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Pesisir Selatan,” jelasnya.

Dipaparkan, kedua pelaku saling membagi tugas, untuk pelaku MF membawa motor, sementara pelaku RS menghampiri korban dan langsung merampas atau mengambil paksa barang berupa 1 unit handphone merk OPPO type A71 warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung warna putih.

“Setelah pelaku berhasil merampas atau mengambil paksa barang tersebut pelaku langsung berlari menuju teman nya yang menunggu di motor dan pergi kearah krui,” terang Kapolsek.

Masih kata Kapolsek, barang buti yang diamankan yakitu 1 unit hendphone Merk Oppi A71 warna hitam, dan 1 unit sepeda motor jenis Suzuki, imbuhnya. (W9-Edison)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.