Rampas Hak Masyarakat, Pengoplosan Gas LPG Desa Sedang Eksis

Badung Bali, Warta9.com – Meski telah diberitakan berulang-ulang, aktivitas pemindahan isi tabung gas LPG 3 Kg, ke tabung kosong 12 Kg dan 50 Kg di Jalan Sapreg, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, Badung, kian eksis.

Selain terang-terangan, aksi melanggar tersebut hampir sama sekali tak terjamah aparat kepolisian. Diduga ada oknum kuat membeckup dibelakangnya.

Informasi dihimpun, kegiatan ini sudah berlangsung lama. Mirisnya lagi, demi mendapat untung pribadi, pelaku nakal ini sengaja mengambil hak masyarakat, dengan cara memindahkan ribuan isi tabung subsidi ke tabung besar non-subsidi.

Kepada wartawan, Mang Murja (47) warga yang juga pengamat migas menyatakan, selain merugikan negara, aktivitas mengoplos gas LPG jelas dilarang. Terlebih, kegiatannya merampas hak masyarakat kurang mampu untuk meraup untung lebih.

“Apapun nama kegiatannya, yang namanya mengoplos gas apalagi gas subsudi, jelas melanggar hukum,” ujar Murja.

Menurutnya, cara yang dilakukan oknum tersebut sangat bertentangan dan melanggar Pasal 62 ayat 1, UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, juga Pasal 32 ayat 2, UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Sementara itu, warga berinisial WS menjelaskan, jika gudang batako pintu besi cat biru tersebut, markas untuk mengoplos gas LPG dan itu bukan rahasia lagi.

“Setau saya pintu gudang itu ada dua, depan dan tengah. Dikelola oleh KM alias M, digunakan untuk mengoplos gas,” terangnya.

Modus yang digunakan oknum memindahkan isi tabung gas 3 Kg ke tabung kosong ukuran 12 Kg secara manual, yakni tabung LPG ukuran 3 Kg yang isi diletakkan di atas tabung kosong ukuran 12 Kg dengan dipasang selang regulator di antara kedua tabung yang kosong dengan yang isi, untuk memindahkan isi gas tersebut.

“Saya pernah lihat, diletakkan es batu untuk menurunkan tekanan tabung agar mempercepat proses pemindahan isi LPG,” pungkasnya.

Terkait hal itu, Kapolsek Abiansemal, Kompol Ida Bagus Mertayasa, dikonfirmasi Selasa (23/4) mengaku, tidak mengetahui, karena belum mendapat laporan jika ada aktivitas yang melanggar di wilayah hukumnya.

“Sabar ya teman-temana, tiyang (saya-red) cari informasi dulu,” ungkap Kompol Mertayasa mengakhiri. (W9-soni)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.