PWI Akomodir Materi Penyiaran dan Online Dalam Draft Modul UKW

JAKARTA – Komisi Kompetensi Wartawan PWI mengakomodir materi penyiaran terestrial, dan online/streaming, dalam draft Modul Uji Kompetensi Wartawan (UKW) 2019.

Diketahui, modul UKW sebelumnya lebih mengacu pada standar kerja wartawan cetak. Sehingga ketika peserta uji dari basic yang berbeda mengikuti UKW, maka ditemukan kendala dalam unjuk kerja.

“Dalam beberapa tahun terakhir Komisi Kompetensi telah mengarahkan penguji untuk menerapkan kerja sesuai basic peserta uji,” ucap Ketua Komisi Kompeteins wartawan PWI Khamsul Hasan saat perumusan draft Modul UKW 2019 di Ruang Rapat PWI, Jakarta, Senin (28/1).

Untuk itu, kata Khamsul, penguji harus memahami semua basic. Dan peserta uji juga harus fair. Misalnya saat unjuk kerja, peserta uji dengan basic penyiaran meminta penulisan materi (naskah berita) dengan huruf kapital dan adanya pemenggalan.

“Namun saat akan diterapkan unjuk kerja tentang pemahaman Undang Undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), peserta uji dari penyiaran malah menolak. Mereka malah meminta hanya Kode Etik Jurnalistik. Ini kan tidak fair,” beber mantan ketua DKI Jakarta itu.

Begitu juga dengan peserta uji dari online/streaming. Mereka harus memahami Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

Pengetahuan lainnya adalah memahami dengan jelas Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) Dewan Pers, dan memahami Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Adapun indikator pengarahan dan penajaman dalam unjuk kerja UKW, peserta uji harus bisa memberikan penjelasan secara tertulis dan lisan, apa saja yang perlu diterapkan saat perencanaan berita.

Saat pencarian bahan berita, apa yang perlu diperhatikan. Dan dalam proses editing, apa yang perlu menjadi perhatian agar karya jurnalistik yang dipublikasikan tidak melanggar peraturan.

Lalu, pasca produksi, setelah publikasi atau pemberitaan, apa saja yang perlu dilakukan oleh wartawan.

“Standar ini akan menjadi acuan kelulusan peserta uji baik dari penyiaran terestrial, online, maupun cetak,” ujar Khamsul. (Jon/rls)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.