Pura-pura Ngontrak, Enam Remaja Tanggung Dongkel Kamar Kontrakan

Bandarlampung, Warta9.com – Berdalih akan membuka usaha warung kopi (warkop) di kampungnya, enam pelaku curat yang masih tergolong belia dan bahkan ada yang masih dibawah umur nekat mendongkel kamar kontrakan tetangganya sendiri.

Kapolsek Tanjung Karang Timur (TKT) Kompol Deni Saputra mengatakan, pada saat ungkap perkara telah menerima laporan tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang berada di Jalan Pangeran Antasari, Gang Andalas, Tanjungkarang Timur.

“Pada Senin (28/1) sekitar pukul 07.30 WIB, korban baru pulang kerja langsung terkejut saat memasuki kamar kontrakannya didapati kondisi kamar acak-acakan,” kata Kompol Deni, Sabtu,( 9/2/2019).

Kondisi rumah berantakan juga berikut dengan hilangnya beberapa barang berharga, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT , 1 unit Laptop merk Asus, 1 unit Notebook merek Acer, 1 unit TV LED 32 inch, 1 unit rice cooker, 1 unit speaker aktif, 1 unit helm, sepasang sepatu sneaker, 1 tas koper dan beberapa pakaian.

“Dari hasil olah TKP, bersamaan dengan hilang sejumlah barang milik korban juga ada tetangga sebelah bedeng yang baru mengkontrak korban menduga keras bahwa tetangga korban adalah pelakunya,” jelas Kapolsek.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tim Opsnal Polsek TKT berhasil menangkap beberapa orang yang menjadi pelaku dalam pencurian tersebut. “Ini kebetulan masih 4 pelaku yang baru kita amankan, masih ada 2 lagi yang saat ini kita kejar,” ujarnya.

Keempat pelaku tersebut yakni Bagas Wava Saputra (18), warga Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, DS (17) warga Dusun Sidomekar, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, MG (17) warga Jalan Rambutan, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, SK (17), warga Jalan Sam Ratu Langi, Gang Bukit Sadar, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.

Sementara itu, 2 pelaku lainnya yang masih dilakukan pengejaran yakni, Ade Muhammad Tohari dan Yuda warga Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

Berdasarkan pengakuan tersangka Bagas, saat melancarkan aksinya setiap orang mempunyai tugas dan perannya tersendiri. “Ada yang ngambil tv dan angkat motor, ada yang lepas plat nomor, ada yang ambil pakaian di lemari, sama ada yang masuk cuman ambil koper. Kalau laku niatnya untuk modal usaha warkop di Lampung Timur. Usahanya bareng-bareng,” kata Bagas.

Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.