Pungli Sertifikat Tanah, Pegawai BPN Pringsewu Divonis 6 Bulan

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Dewi Febrianti (31), warga Jalan Kejaksaan, Gang Mangga, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu yang merupakan oknum PNS Bidang Kasubsi Penetapan Hak dan Pemberdayaan Masyarakat Kantor ATR/BPN Pringsewu divonis 6 bulan penjara atas kasus pungutan liar (pungli) dalam mengurus berkas balik nama sebidang tanah.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Novian Saputra mengatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah atas Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dewi Febrianti selama 6 bulan dengan denda pidana sebesar Rp25 juta subsidair 1 bulan kurungan,” putus majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (14/2/2019).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya JPU Ferdy Andrian menuntut terdakwa selama 8 bulan penjara dengan denda pidana sebesar Rp25 juta subsidair 3 bulan kurungan, tapi hakim hanya memvonis 6 bulan. Atas putusan tersebut, JPU dan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, peristiwa korupsi itu bermula pada Jumat, 16 Maret 2018 sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu terdakwa menghubungi karyawan kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT) milik korban Hafsah Desiana melalui Rista namun tidak aktif.

Kemudian terdakwa kembali menelpon karyawan lainnya yakni Ari Susanti, dalam percakapan tersebut terdakwa menanyakan pembayaran dalam pengurusan biaya balik nama bidang tanah sebesar Rp2,1 juta.

Satu minggu kemudian pada Jumat, 23 Maret 2018 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa dan korban berjanjian untuk bertemu Jalan Pemuda, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu yang tepatnya di depan bimbingan belajar Kumon.

Ketika bertemu di lokasi, korban datang dengan menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam dan kemudian terdakwa masuk kedalam mobil korban. Disaat itu, korban langsung menyerahkan amplop putih yang berisikan uang sebesar Rp2,1 juta kepada terdakwa.

Sebelumnya, korban telah melapor ke Polres Tanggamus terkait pungutan liar yang dilakukan oleh terdakwa sebagai pegawai ATR/BPN Pringsewu dalam pengurusan roya, cek dan balik nama.

Kemudian anggota kepolisian langsung melakukan pengintaian dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya anggota kepolisian langsung membawa terdakwa ke Mapolres Tanggamus guna pemeriksaan lebih lanjut. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.