Pungli Jual Beli Lahan, Kades Agung Jaya Cuma Dituntut 6 Bulan Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Kepala Tiyuh (Kades) Agung Jaya, Sugiarto (43), warga Tiyuh Agung Jaya RT 08, RW 02, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat hanya dituntut 6 bulan penjara atas kasus korupsi fee kepengurusan surat tanah.

Dalam surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangkit Budi Satya mengatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah atas Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menuntut terdakwa Sugiarto selama 6 bulan dengan denda pidana sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan,” tuntut Jaksa Budi di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Selasa (19/2/2019).

Diketahui perbuatan terdakwa bermula pada saat salah seorang warga di Tiyuh Agung Jaya, Maryono yang akan mendapatkan ganti rugi pembebasan tanah oleh Pemerintah lantaran terkena pelintasan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang.

Dikarenakan tanah milik Maryono bukan atas nama Maryono sendiri, maka Maryono harus mengurus balik nama sebagai syarat untuk mendapatkan ganti rugi pembebasan tanah oleh Pemerintah.

Pada tahun 2017 terdakwa meminta Muslimin selaku Juru Tulis Tiyuh Agung Jaya untuk memberitahu kepada masyarakat Tiyuh Agung Jaya apabila tanahnya terkena pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang yang sertifikat bukan atas nama sendiri untuk mengurus balik nama surat kepemilikan tanah.

Selain itu, dirinya juga meminta biaya administrasi sebesar 5 persen atau Rp5 juta per 1 hektare dari harga tanah sekarang dan biaya tersebut dapat diangsur atau dicicil.

Apabila pemilik tanah memiliki Sertifikat, AJB dan SKT bukan atas nama sendiri yang didapat dari jual beli harus melakukan balik nama karena merupakan salah satu syarat untuk pengurusan ganti rugi pembebasan tanah oleh Pemerintah.

Bahwa pada sekitar bulan Januari 2017 sekira pukul 16.00 WIB, Maryono dihubungi oleh Muslimin untuk datang kerumahnya. Atas permintaan tersebut, Maryono bersama Triono mendatangi rumah Muslimin.

Kemudian Muslimin menyampaikan perihal tanah yang terkena Pembangunan Jalan Tol untuk membuat surat tanah, karena tanah milik Maryono bukan atas nama sendiri maka harus mengurus surat-surat dengan biaya administrasi sebesar 5 persen dari harga per 1 hektare tanah.

Maka Maryono diminta uang oleh terdakwa melalui Muslimin sebesar Rp2,5 juta beserta syarat-syarat kepengurusan tanah, sehingga membuat Maryono merasa keberatan.

Lalu Muslimin berkata “Ya sudah tanya saja sama pak lurah (terdakwa) kalau tidak percaya, kalau bisa sekarang, kalau enggak bisa ya dicicil enggak apa-apa”. Setelah mendengar penjelasan Muslimin tersebut, lalu Maryono dan Triono pergi meninggalkan rumah Muslimin.

Tiga hari kemudian dengan secara terpaksa Maryono datang kerumah Muslimin untuk menyerahkan uang cicilan mengurus balik nama surat kepemilikan tanah sebesar Rp1 juta. Karena Muslimin tidak ada dirumah, keesokan harinya pada Jumat (14/4/2017) sekira jam 14.00 WIB, Maryono dan Triono mendatangi rumah terdakwa.

Tujuan Maryono dan Triono datang kerumah terdakwa dikarenakan akan membayar uang cicilan mengurus balik nama surat kepemilikan tanah sebesar Rp1 juta kepada terdakwa.

Selanjutnya terdakwa menghubungi Muslimin untuk datang kerumah terdakwa, setelah datang lalu terdakwa berkata kepada Muslimin “Ini pak Maryono mau bayar lagi, tolong dibuatkan kwitansinya”.

Kemudian Muslimin membuatkan surat kwitansi untuk pembayaran Adminitrasi Surat Balik nama tanah yang ditandatangani oleh Muslimin. Namun sekira pukul 16.00 WIB, datang beberapa anggota kepolisian yang langsung mengamankan terdakwa dan Muslimin beserta barang bukti berupa uang sebersar Rp1 juta, 1 buah buku kwitansi dengan rincian : 4 lembar kwitansi tak terpakai, 1 lembar kwitansi terisi uang Rp1,250.000 dan 21 lembar sisa kwitansi kosong.

Selanjutnya anggota kepolisian tersebut langsung membawa terdakwa berserta barang bukti ke Polres Tulang Bawang guna pemeriksaan lebih lanjut. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.