Puasa Pertama, Khamami Bersaksi di Persidangan, Sebut Nama Mantan Kabid Humas Polda Lampung

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang lanjutan kasus korupsi suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji dengan terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Senin (6/5/2019).

Sidang dengan majelis hakim yang di ketuai oleh hakim Novian Syahputra itu menghadirkan satu orang saksi yakni Bupati Mesuji (Nonaktif) Khamami. Hari puasa pertama, Khamami yang biasanya sidak pegawainya di Pemkab Mesuji. Kali ini dia harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor.

Dalam kesaksiannya, Khamami mengatakan bahwa memang mengenal kedua terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal. Menurutnya ia mengenal Sibron Aziz saat saat mengerjakan proyek hotmix dan mengenal Kardinal karena pernah satu partai di Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK).

Masih dalam kesaksiannya, Khamami membantah pernah menerima pemberian dari para rekanan berupa barang maupun uang. Ia juga tidak menampik, bahwa salah seorang dari stafnya di kantor pernah memberikan titipan dari terdakwa Sibron Aziz. “Tidak pernah menerima, dari Dinas atau rekanan untuk pribadi,” kata Khamami.

“Pernah staf saya Nita ngasih amplop dari Kardinal, tapi saya suruh balikan, apa ini, tolong balikan. Saya juga tidak tau nilainya, langsung saya suruh kembalikan,” tambahnya.

Selain itu, ia juga membenarkan penah berkunjung ke rumah dinas Kapolda dan Waka Polda Lampung, bersama kepala Dinas PUPR dan Wawan Suhendra. Namun ia membantah adanya pemberian sejumlah uang kepada kedua pimpinan tersebut.

“Saya mau silaturahmi sendiri dengan Kapolda, ajudan bilang tamunya padat, saya memutuskan untuk pulang. Namun kemudian saya di telpon sama ajudan Waka Polda, Waka mau konfirmasi masalah sumur bor, saat itu saya rencana mau pulang tidur karena kecapean, pulang ke rumah di Way Halim,” kata Khamami.

“Ketemu dengan Kapolda hanya ngbrol biasa saja, ngobrol dengan Waka Polda masalah ada laporan terkait sumur bor, disana saya menjelaskan, tapi tidak ada membawa sesuatu,” katanya lagi.

Jaksa pentutut umum kemudian menanyakan kepada saksi Khamami terkait telah menerima sejumlah uang dari adiknya yakni Taufik. Khamami mengkleam bahwa ia meminjam uang kepada adiknya itu.

“Anda SMS Taufik pada 15 Januari 2019 meninta uang dengan nilai Rp. 40 juta, yang 30 jt di amplob besar di lem, maksudnya apa ini.? Kan anda bisa nanti dipisahkan sendiri setelah terima uangnya.?,” tanya Jaksa. “Waktu itu saya pinjam ke Taufik, karena mau ke Jakarta, saya suruh pisahkan biar ngak repot mau jalan,” jawab Khamami.

Jaksa kemudian mengkonfirmasi keterangan saksi sebelumnya, apakah uang yang di dapat dari Taufik tersebut untuk membayar keperluan pribadinya, untuk memberi LSM, wartawan, Kejaksaan, Polisi. “Gak, ada saya kasih, kalau untuk kegiatan ada buat teman saya,” kata Khamami.

Meski berusaha menutupi, Jaksa KPK terus mencecar Khamami sehingga diakui Bupati Mesuji non aktif itu mantan Kabid Humas Polda Lampung pernah merasakan uang darinya walau diakui hanya sedikit.

“Temen anda itu siapa.?,” tanya Jaksa. “Untuk membelikan tiket Rp2,5 juta, Pokoknya ada temen saya. Kalau LSM gak ada,” kata Khamami.

“Temen itu siapa namanya,?” tanya Jaksa lagi. “Ibu Sulis,” kata Khamami. “Orang Polda.?” tanya Jaksa.

“Orang Polda, tapi itu cuma sedikit Rp 2,5 juta untuk beli tiket,” kata Khamami. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.