Proyek ‘Siluman’ Tanpa Plang Papan Informasi

Malang, Warta9.com – Kegiatan pekerjaan proyek, marak dilaksanakan tanpa melengkapi papan proyek di lokasi pekerjaan. Belum diketahui, apakah ini sengaja atau memang lupa. Padahal, berdasarkan aturan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah, keberadaan papan proyek wajib dilaksanakan pelaksana kegiatan, meski kadang dipandang sebelah mata.

Padahal kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Seperti pekerjaan peningkatan jalan Sumberuni-Sumber Waras Kelurahan Kalirejo menuju Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Malang, Jawa Timur. Proyek peningkatan jalan ini tanpa dilengkapi papan informasi proyek.

Papan proyek tersebut digunakan untuk memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek, agar diketahui masyarakat.

Terkait hal itu Dinas PU Binamarga Kabupaten Malang menunjuk CV. Cipto Dadi sebagai pelaksana pekerjaan bahwa pada tanggal (02/05/2019) untuk melakukan kegiatan Peningkatan Jalan Lawang – Gunungjati (DAK – Reguler) dalam waktu sedekat – dekatnya. Namun pekerjaan tersebut baru terlaksana kisaran bulan Juni setelah hari Raya Idul fitri.

Saat ditemui di lokasi pekerjaan, Wiwit yang mengaku sebagai pelaksana atau pengawas pekerjaan kepada warta9.com mengatakan, papan proyek belum ada, kalau sudah selesai pekerjaan papan proyek baru akan dipasang pihaknya, dengan jangka waktu pekerjaan 120 hari.

“Keseluruhan jalan ini nantinya akan di hotmix, walaupun ada kemunduran pekerjaan namun dipastikan akan selesai tetap waktu. Terkait volume saya belum tau, pekerjaan ini variasi, ada yang full, ada yang galian dan spot – spot sesuai dengan gambar,” ungkapnya, Sabtu (29/06).

Saat di konfirmasi Purnomo, ST selaku Direktur CV. Cipto Dadi, Sabtu (29/06/2019) diduga menutup – nutupi, terkait volume pekerjaan dirinya juga mengaku tidak dapat menjelaskan, bahkan saat ditanya papan proyek atau papan keterbukaan publik tidak ada, beliau mengatakan tidak ada di RAP.

“Karena di RABnya tidak ada papan proyek, jadi kalau di RAB ada ditulis papan proyek terus gak dipasang baru bisa dikatakan melanggar SOP,” ungkapnya.

Purnomo menyarankan untuk bertemu PPTK atau PPKnya di Dinas PU Binamarga agar tidak simpang siur. “Terkait dengan alasan di sana nanti ada gambar atau RAB jadi detailnya nanti disana,” jelas Purnomo kepada warta9.com.

Di tempat terpisah, Sabarudin selaku PPK, saat dihubungi mengatakan, terkait papan proyek harus ada dan terpasang inisiatif dari rekanan, walaupun di RABnya tidak ada. Namun itu salah satu syarat yang harus di laksanakan oleh pelaksana pekerjaan.

“Waktu PJM itu dia juga bawak gambarnya kok, kalau terkait papan proyek memang harus ada dan terpasang inisiatif dari rekanan, walaupun di RABnya tidak ada,” terang dia.

Sementara Dirut CV.Cipto Dadi, Purnomo mengaku bekerja sesuai gambar. Meski demikian pihaknya akan berkordinasi dengan dinas terkait.

“Saya cuma di bekali gambar, jadi kami hanya bekerja sesuai gambar, orang (pekerja) di lapangan melaksanakan pekerjaan sesuai gambar, mengenai batas waktu saya tidak tau kalaupun terlambat nanti pasti ditegur oleh pengawas,” imbuhnya.

Purnomo juga mengaku bahwa dirinya juga sudah pernah melaksanakan pekerjaan jalan lain, dirinya memasang papan informasi karena sesuai RAB tertulis papan informasi (proyek). “Kalau ini memang tidak ada,” jelasnya. (W9-SO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.