Proyek Alkes Bermasalah, Dua Kegiatan di RSUD Menggala Juga Diduga Fiktif

Tulangbawang, Warta9.com – Selain proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) CT-Scan TA 2015 senilai Rp 5 miliar di RSUD Menggala, diduga bermasalah. Dua kegiatan di rumah sakit daerah senilai Rp1,7 miliar diduga fiktif.

Kegiatan proyek di RSUD Menggala dikerjakan oleh PT. Airindo Sentra Medika, perusahaan beralamat di Jakarta, diduga dipinjam oleh oknum pejabat PUPR Tulangbawang. Perusahaan ini pernah bermasalah dalam pengadaan proyek di Kementerian Kesehatan. Karena KPK membeberkan keterlibatan PT. Airindo Sentra Medika.

Begitu juga dalam pengadaan Alkes RSUD Menggala. Alkes CT-scan yang baru diadakan itu ternyata belum bisa dioperasikan dua tahun alias rusak.

Sehingga pada APBD-P 2015 Ditektur RSUD Menggala Dr. Feby Levarina, Sp.PK, MKes, mengajukan anggaran renovasi CT-Scan sebesar Rp 850 juta berdasarakan LPSE Pemkab Tulangbawang.

Tetapi renovasi CT-Scan itu tidak ada, namun anggaran sebesar Rp 850 juta diduga dicairkan. Sementara alat CT Scan tidak bisa dihidupkan alias mati.

Mirisnya lagi, pihak RSUD Menggala menganggarkan pengadaan Rumah CT Scan tahun 2016 melalui APBD-P senilai Rp 850 juta, tetapi tidak ada kegiatan. Informasinya anggaran sebesar itu diduga dicairkan oleh pihak rumah sakit.

Melihat indikasi tersebut, kata Direktur Masyarakat Pemantau Penggunaan Negara (Mappan) Lampung, Syaiful, aparat penegak hukum jangan ragu-ragu mengusutnya. Apalagi ada keterlibatan pejabat Dinas PUPR Tulangbawang. Karena antara Direktur RSUD Menggala dengan pejabat PUPR masih ada hubungan keluarga.

Selain itu, lanjut Syaiful, jika melihat riwayat perusahaan yang pernah disebut oleh Jaksa KPK di Persidangan dalam Proyek Kemenkes, maka adanya masalah dalam proyek di RSUD Menggala patut dicurigai.

Syaiful juga menyoroti dugaan proyek RSUD Menggala ini fiktif, karena bukti fisik tidak ada sementara bukti pencairan anggaran ada. Direktur RSUD Menggala Dr. Feby Levarina, Sp.PK, MKes, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), mengajukan surat permintaan pembayaran tertanggal 23 Desember 2015 dengan nomor surat no. 00013, sifat pembayaran langsung senilai Rp 1,7 miliar.

Sejak 2017, Dr. Feby Levarina pindah dari RSUD Menggala ke Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Informasi yang beredar, kasus ini sudah tercium oleh Kejati Lampung. Tapi, sampai sekarang belum ada tindaklanjut dari Kejati Lampung. (W9-jam/to)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.