Proses Dugaan “Raibnya” DOP, BOK dan JKN Kembali Dipertanyakan

Kotabumi, Warta9.com – Organisasi Masyarakat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Lampung Utara kembali mempertanyakan proses dugaan ‘raibnya’ Dana Operasional Puskesmas (DOP), Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan penyelewengan dana Jaminan Kesehatan Nasional  (JKN) tahun 2018 di Lingkup Dinas Kesehatan Lampura, yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kotabumi.

Juru bicara GMPK, Adi Rasyid mempertanyakan kejelasan kasus yang selama lima bulan terakhir ini menyita perhatian publik. Dia mengatakan seharusnya dalam kurun waktu lima bulan kasus DOP, BOK dan JKN sudah menemui titik terang.

“Kasus ini banyak mendapat perhatian publik. Seharusnya Kejaksaan bisa lebih cepat dalam menanganinya. Seluruh pihak terkait telah dipriksa tetapi hingga saat ini belum ada titik terang. Jangan sampai publik menyangsikan komitmen Pemberantasan Korupsi dan Visi Kejaksaan untuk menciptakan wilayah Lampung Utara terbebas dari Korupsi,” tegas Rasyid di kantor GMPK Lampura, Selasa (18/6)

Aktivis penggiat anti rasuah inipun mengatakan bahwa objek dugaan pada intinya adalah raibnya dana DOP dan BOK  2018. Para Kepala Puskesmas menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima dana DOP selama enam bulan dan BOK triwulan terakhir 2018. Padahal Kepala Dinas (Maya Mestissa) telag berstatmen bahwa dana DOP dan BOK tahun 2018 sudah clear dalam artian telah semua dikucurkan kepada seluruh Puskesmas yang ada di Lampura.

“Segala pencairan dana tersebut pasti ada tanda tangan Kadis selaku kuasa pengguna anggaran dinas. Kadis bilang cair tapi Kepala Puskesmas bilang tidak. Ini yang menjadi misteri dan harus diungkap kemana dana tersebut,” urai Rasyid.

Dia pun kembali menghimbau kepada Kejaksaan agar secara cepat dan profesional untuk memastikan pengusutan kasus DOP, BOK dan JKN sampai tuntas. “Kita suport Kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut. Dan kita percaya akan kinerja dan profesional Kejaksaan,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari setempat, Van Barata menyatakan bahwa pihaknya terus mengusut kasus DOP, BOK dan JKN. Bahkan tidak hanya itu, semua kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan akan terus berlanjut hingga adanya kepastian hukum.

“Kejaksaan secara profesional akan terus mengusut kasus itu hingga tuntas. Semua perkara harus ada kepastian hukumnya,” ujar Van Barata mewakili Kajari, Yuliana Sagala di kantor Kejari setempat.

Terkait batasan waktu kepastian hukum itu, Van Barata tidak bisa memastikan. Dia mengatakan penanganan terus dilakukan. “Intinya tetap diusut. Pemeriksaan Dokumen-Dokumen terkait DOP, BOK serta JKN masih dilakukan. Ini berbeda dengan penanganan kasus tangkap tangan yang cepat prosesnya. Kita tetap berazaskan praduga tak bersalah,” terangnya. (Rozi/alam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.