Praktisi Hukum : Putusan PTUN Secara Hukum Lebih Kuat dari Perbup

Lumajang, Warta9.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya (14/2) telah mengeluarkan surat putusan tempat hiburan karaoke “Vision Vista Entertainment” (penggugat) tetap beroprasi. Putusan tersebut merupakan jawaban atas langkah pihak pengusaha karaoke yang melaporkan Bupati Lumajang.

Sebelumnya Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq, M. ML secara tiba-tiba menutup sekaligus mencabut ijin operasi tempat karaoke yang berada di Kelurahan Citrodiwangsan, sehari setelah orang nomor satu di kabupaten itu menjabat sebagai bupati.

Tidak terima dengan putusan tersebut, pihak tergugat (pemerintah) melakukan banding, dan pada tanggal 15 Februari 2019 Bupati Lumajang menerbitkan Perbup nomor 14 Tahun 2019 yang pada intinya mengatur serta membatasi penyelenggaraan usaha karaoke keluarga yang ada di seluruh Kabupaten Lumajang.

Terkait hal tersebut Praktisi hukum Lumajang Basuki Rakhmad, SH dengan tegas mengatakan bahwa putusan PTUN secara hukum lebih kuat dari pada Perbup. Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke yang ditetapkan oleh Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq, M. ML.

“Harus dipahami dan dimengerti, Perbup bukan produk hukum yang dikeluarkan Yudikatif, artinya Perbup tidak bisa mengalahkan Undang-Undang dan peraturan diatasnya,” tegas pria yang akrab dengan panggilan Okik ini, Sabtu (16/2/2019).

Bahkan tidak itu saja, Okik juga menjelaskan selama proses PTUN berlangsung atau masih belum Incraht (putusan) artinya tidak bisa Perbup yang baru tersebut diberlakukan kepada pihak yang bersengkata secara hukum semisal diberlakukan terhadap Vision Vista (V2).

“Seharusnya Bupati bisa menghormati peroses hukum PTUN yang masih berlangsung, bukan malah membuat Perbup yang diberlakukan kepada penggugat,” ujar pria yang juga sedang mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI dari Partai Golkar melalui dapil Lumajang – Jember ini.

Menurutnya, Perbup Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke ini bukan berarti tidak berlaku terhadap para pemilik usaha karaoke yang lain. “Perbup tersebut memang seharusnya tidak berlaku kepada V2, tapi berlaku kepada usaha karaoke yang lain,” papar dia.

Masih menurutnya, dalam ijin prinsip yang sudah dikantongi pihak pengusaha Vision Viesta (V2) sudah ada aturan yang harus dipatuhi yang saat ini masih dalam proses PTUN, bukan malah dibuatkan perbup untuk membatasi pengoprasian V2.

“Bupati dengan menerbitkan perbup baru tentang penyelenggaraan usaha hiburan karaoke yang diberlakukan terhadap pihak V2, ya malah jadi bahan tertawaan,” katanya lagi.

Okik juga berpesan kepada Bupati, seharusnya dalam putusan sela PTUN, V2 dijinkan buka atau beroprasi kembali bisa dijadikan instropeksi diri atau dijadikan sebagai pertimbangan untuk langkah selanjutnya. “Seharusnya putusan sela waktu itu dijadikan instropeksi diri dan pertimbangan, bukan malah semakin membabi buta,” jelasnya.

Kembali Okik menegaskan bahwa negara Indonesia ini adalah negara hukum, yang mana seluruh warga negara Indonesia wajib menghormati dan patuh terhadap hukum yang berlaku.

“Bukan malah membuat aturan semaunya sendiri, harus ada mekanisme hukum yang patut dijunjung tinggi dan dilalui,” pungkasnya. (W9-kar)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.