Polsek Pesisir Tengah Tangkap Residivis Curat Roda Dua

Pesisir Barat, Warta9.com – Jajaran Kepolisian Sektor Pesisir Tengah Polres Lampung Barat berhasil menangkap satu pelaku pencurian dengan pemberatan 363 KUHP, di lima tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (16/11/2018).

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Daut mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi, S.Ik, mengatakan, penangkapan kepada pelaku NF (21), warga Pekon Pasar Pulau Pisang, Kecamatan Pulau Pisang, Kabupaten Pesisir Barat ditangkap berdasarkan laporan korban dengan Nomor. LP/682/XI/2018/Lampung/Res Lambar/Sek Peteng.

Setelah mendapat laporan polisi, anggota langsung turun melakukan penyelidikan terhadap pelaku kemudian berhasil menangkap NF, di rumahnya. “Menurut keterangan pelaku, ia mencuri masuk kedalam rumah pelapor dengan cara mencongkel jendela bagian depan rumah dengan menggunakan alat bantu berupa sebuah obeng pipih,” jelas Kapolsek via Whatsapp.

Setelah berhasil mencongkel jendela tersebut, pelaku masuk ke dalam rumah dan melihat ada sebuah HP merk Nokia kecil warna hitam disamping TV yang berada di ruang tengah rumah. Lalu HP tersebut diambil pelaku, setelah itu pelaku masuk ke kamar depan dan mengambil satu unit HP android merk asus warna putih.

Namun aksi pelaku tidak sampai disitu kata Kapolsek, pelaku lalu membuka sebuah lemari dan tidak mengambil apapun dari dalamnya. Namun pelaku melihat satu lembar celana tergantung di dekat lemari dan pelaku memeriksa kantong celana tersebut, pelaku menemukan dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp700 ribu, dan pelaku mengambil uang tersebut. Setelah itu pelaku keluar lagi dari rumah tersebut melalui jendela yang sama.

Atas kejadian ini, polisi berhasil melakukan pengembangan kasus curat tersebut, ternyata pelaku merupakan residivis curat R2 di dua TKP dengan Nomor Laporan Polisi/679/XI/2018/Lpg/Res Lambar/Sek Peteng.

Dengan tempat kejadian perkara di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, Korban RV dengan barang bukti kendaraan R2 Mio Sporty Warna Hitam dengan nomor polisi B 6984 RPG Noka. MH 328C0029K014870 Nosin. 28D011676.

Kemudian Tempat kejadian kedua di Kuala Stabas Pasar Mulya Barat, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah Korban ini sial TO, dengan barang bukti berupa R2 Honda Beat dengan Nomor Polisi BE 8505 X, warna Putih merah, Kini pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Pesisir tengah Untuk pengembangan peyidikan lebih lanjut. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.