Polsek Kota Agung Terima Senjata Api Ilegal dari Masyarakat

Tanggamus, Warta9.com – Berbagai upaya termasuk melakukan pengumuman melalui media masa serta sejumlah akun resmi medsos Polres maupun Polsek Jajaran Polres Tanggamus terkait himbauan penyerahan senjata api (Senpi) kembali membuahkan hasil.

Setelah hari sebelumnya, Polres Tanggamus menerima tiga Senpi. Hari ini, Kamis (22/11/2018) siang, Polsek Kota Agung menerima sepucuk senpi laras panjang jenis locok ilegal.

“Senpi merupakan serahan warga Pekon Belu Kota Agung Barat melalui Kepala Pekon Belu Sopian,” kata Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis, SH, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si.

Kapolsek AKP Syafri Lubis mengatakan, senjata api yang diserahkan telah diamankan di Polsek Kota Agung. Dalam kesemoatan ini, Kapolsek juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah sukarela menyerahkan senpi. “Terima kasih kepada warga masyarakat yang dengan sadar menyerahkan senjata api ilegal kepada Polsek Kota Agung,” tuturnya.

AKP Syafri Lubis menghimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki agar segera menyerahkan ke Polres Tanggamus. “Kami masih menghimbau masyarakat yang masih menyimpan senpi ilegal agar secara sukarela menyerahkan karena apabila tidak, maka akan berhadapan dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara, Sopyan (56), Kepala Pekon Belu Kota Agung Barat mengatakan, ia menerima penyerahan dari warganya, setelah mendapat nformasi dari media masa. “Tadi pagi menerima serahan warga dan siang ini langsung kami serahkan Pak Kapolsek Kota Agung,” kata Sopyan di Polsek Kota Agung. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.