Polsek Dente Teladas Bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang Bekuk Pelaku Curat

Tulang Bawang, Warta9.com – Polsek Dente Teladas bersama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mencinduk pelaku Curat MC (38) warga Dusun 2, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Rabu (26/03/2019) pada pukul 03.00 WIB, saat berada dalam rumah.

Penangkapan kepada pelaku, berdasarkan laporan dari korban Rian Listianto (26), warga Kampung Pendowo Asri. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 33 / III / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 19 Maret 2019, kerugian berupa sepeda motor Honda Verza warna merah A 5251 GH dan HP (handphone) Oppo A3S warna merah.

Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan h pelaku itu terjadi hari Senin (18/3), sekira pukul 23.30 WIB, di kantor koperasi yang berada di Dusun 1, Kampung Sungai Nibung.

Saat itu sepeda motor dan HP milik korban berada di kantor yang sekaligus tempat korban tinggal, korban baru mengetahui kalau sepeda motor berikut HP miliknya telah hilang hari Selasa (19/3), sekira pukul 03.30 WIB, ketika terbangun dari tidur dan hendak buang air kecil. Korban terkejut ketika melihat pintu kantor telah terbuka dan sepeda motor miliknya telah hilang, lalu korban memeriksa barang-barang miliknya dan ternyata HP Oppo A3S warna merah juga hilang.

“Korban mendapati jendela kantor yang sekaligus tempat korban tinggal terdapat bekas dicongkel, yang diperkirakan pelaku masuk melalui jendela tersebut. Korban berusaha melakukan pencarian namun hasilnya nihil, lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas,” sebut AKP Suharto.

Berbekal laporan dari korban, kata Kapolsek, petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pelakunya. Berkat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berikut barang bukti berhasil diungkap.

Bahkan saat akan dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dan berusaha melarikan diri. Sehingga dengan terpaksa petugas melakukan tindak tegas terukur pada betis kaki sebelah kanan pelaku.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Verza warna merah A 5251 GH dan HP (handphone) Oppo A3S warna merah yang merupakan milik korban.

“Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Polsek setempat dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberata, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” imbuhnya. (W9-Wan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.