Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Curat dan Curanmor

Tulang Bawang, Warta9.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pembobol counter hendpone dan pencurian kendaraan bermotor (ranmor).

Mereka adalah JA (33) warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo dan JU (27), warga Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, keduanya merupakan warga Kabupaten Tulang Bawang.

Kedua pelaku di tangkap di daerah Kampung Abung Sura Karta, Kabupaten Lampung Utara, Sabtu (09/02/2019) pada pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, para pelaku telah dua kali melakukan aksi pencurian di counter Handpone, pertama hari Minggu (20/01/2019), sekira pukul 02.00 WIB, dengan TKP counter handpone Jaya Sell, Unit 5, Tiyuh/desa Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan berhasil membawa kabur 20 unit HP berbagai merk, Notebook dan uang tunai sebanyak Rp 500 ribu.

“Aksi kedua dilakukan pada Sabtu (02/02/2019), sekira pukul 03.00 WIB, dengan TKP counter handpone yang berada di samping Masjid Al-Muhajirin, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang dan berhasil membawa kabur 11 unit HP berbagai merk, 2 unit Laptop dan gitar listrik warna merah,” ucap Zainul, Minggu (10/02/2019).

Kasat menjelaskan, penangkapan dua pelaku berdasarkan laporan para korban. Petugas melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah kontrakan yang ada di wilayah Lampung Utara.

Setelah dilakukan interogasi para pelaku ternyata JA juga pernah mencuri sepeda motor, hari Kamis (22/11/2018), sekira pukul 04.00 WIB, TKP kebun karet yang berada di Kampung Agung Jaya.

Selain pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 11 unit handpone berbagai merk, speaker aktif, 1 unit Laptop warna merah, 2 unit sepeda motor dan peralatan yang digunakan oleh para pelaku untuk membobol counter.

“Para pelaku sudah ditahan di Polres Tulang Bawang guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. ancam pidana paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.