Polres Tulang Bawang Bekuk Pemilik Senpi Tanpa Izin

Tulang Bawang, Warta9.com – Salah seorang pemuda FA (17) warga Tiyuh/Kampung Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat diciduk Satreskrim Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Terduga tindak pidana ini ditangkap setelah kedapatan mengusai dan menyimpan Senpira beserta amunisi tanpa surat izin dari Kepolisian.

Ia diamankan saat berada salah satu warung tuak masyarakat di Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (27/11/2018) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku FA merupakan Target Operasi (TO) pada pelaksanaan Operasi Waspada Krakatau 2018, yang sedang di gelar oleh Polres Tulang Bawang dan Polsek Jajaran.

“Saat sedang berpesta miras di warung tuak tersebut dilakukan penggeledahan. Polisi menemukan Senpira jenis revolver berikut 2 butir amunisi aktif call 5,56 mm, pelaku selipkan pinggang kanannya,” urai Zainul, Rabu (28/11/2018).

Untuk diketahui, kata dia, pelaku sudah dua kali melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Banjar Agung dan semuanya telah dilakukan upaya diversi penyidik Polsek.

“Pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Tentang larangan kepemilikan senpi illegal. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” tegas dia. (W9-Wan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.