Polres Tanjungpinang Tangkap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Jaksa

Tanjungpinang, Warta9.com – Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang akhirnya berhasil mengungkap pelaku pengancaman pembunuhan salah seorang Jaksa Penuntut Umum yang bertugas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan, Jumat (15/3/2019).

Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kompol Sujoko, SIK, MH, didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie, MH, Kasubbag Humas IPTU G. Suratman mengungkapkan, bahwa Pelaku yaitu RS (25) beralamat di Villa Muka Kuning Batam yang merupakan seorang residivis.

“Pelaku sudah kita amankan. Ia merupakan seorang residivis, dengan barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api serta 4 (empat) butir amunisi. Barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat (mobil) merk Toyota Avanza warna hitam, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) buah kartu ATM dan sejumlah uang tunai,” ujar Kompol Sujoko SIK.

Lebih lanjut Sujoko mengatakan, adapun kronologi kejadian yaitu pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019 sekira pukul 08.00 WIB Unit Jatanras Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seseorang laki-laki yang memiliki senjata api ilegal. Lalu Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap seorang laki-laki tersebut yang sedang berada di seputaran jalan Ahmad Yani Km. 5 Tanjungpinang, yang mana laki-laki tersebut mengendarai mobil merk Toyota Avanza warna hitam.

Kemudian tepatnya di simpang Traffic Light lapangan Pamedan Jl. A. Yani Tanjungpinang Personil Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyergapan dan langsung mengamankan seorang laki-laki berinisial (RS). Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api berikut 4 (empat) butir amunisi, jelasnya.

Lebih lanjut Sujoko mengungkapkan, dilakukan interogasi terhadap RS yang mana dari keterangan RS bahwa senjata api tersebut akan digunakan oleh RS untuk melakukan penembakan terhadap salah seorang JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kejari Bintan atas suruhan Sdr. I yang merupakan warga binaan Lapas kelas II A Tanjungpinang yang terletak di km. 18 Kijang dengan diberikan uang sebesar Rp 5 juta untuk biaya operasional RS.

“Senjata api tersebut diperoleh RS dari Sdr. I melalui orang suruhan saudara I yang meletakkan senjata api tersebut di dalam mobil merk Toyota Avanza warna hitam. RS pun mencari tahu identitas JPU yang akan menjadi sasaran penembakan dengan melacak alamat dan tempat tinggal, kendaraan yang digunakan sampai melakukan pengintaian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang saat JPU tersebut melakukan kegiatan persidangan. Namun sebelum RS melaksanakan aksinya melakukan penembakan terhadap JPU tersebut, RS berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Polres Tanjungpinang. SelanjutnyaTerhadap RS dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk proses penyidikan,” paparnya.

Sementara itu, Kapolres Kota Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH melalui Wakapolres Tanjungpinang menyampaikan bahwa atas perbuatannya tersebut, RS dijerat dengan Pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 340 KUH Pidana (Percobaan Pembunuhan yang Direncanakan) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 (Barang Siapa Yang Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Menyimpan Sesuatu Senjata Api, dan Amunisi) diancam pidana dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (W9-wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.