Polres Lumajang Gagalkan Transaksi Ribuan Butir Pil Koplo

Lumajang, Warta9.com – Jajaran Opsnal Satreskoba Polres Lumajang, mengamankan dua orang pemuda inisial WW (28) dan IL (23). Kedua warga Dusun Krajan Tengah, Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang ini, diamankan polisi bersama barang bukti 2376 butir Pil Koplo, Selasa (11/12/2018) sekira pukul 09.00 Wib.

Dari ribuan butir yang diduga “Pil Koplo” itu terdiri dari 826 pil putih berlogo “Y” dan 1550 pil berwarna kuning berlogo “DMP”.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian Tim Opsnal Satreskoba melakukan pengintaian dirumah tersangka.

Tak lama berselang diketahui seseorang dengan gerak gerik mencurigakan masuk kerumah WW, dan saat dilakukan penggrebekan tersangka sedang melaksanakan transaksi jual beli obat terlarang kepada IL.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan plastik besar berisi 826 pil putih berlogo “Y”, dua plastik besar berisi pil berwarna kuning berlogo “DMP” juga berisi 1000 butir dan 550 butir. Selain itu turut diamankan satu buah Hendpone milik tersangka,” kata Kapolres.

“Kini kedua tersangka berserta barang bukti telah diamankan di Satreskoba Polres Lumajang. Mereka akan dikenakan pasal 197 Sub 196 UURI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (W9-Kar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.