Polres Lamteng Amankan Dua Tersangka Narkoba

Lampung Tengah, Warta9.com – Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba, Selasa (27/11/2018).

Berdasarkan LP/. 1380-A /XI/2018/POLDA/ LPG/RES LAMTENG,Tgl 27 November 2018, yang disampaikan ke Polda Lampung, dua tersangka yang diamankan Polisi yaitu, I Made Yoga Arta Naya, anak dari I Made Sueja, karyawan honor Kampung Rama Murti Kecamatan Seputih Raman Lampung Tengah (Lamteng).

Lalu I Nyoman Sabda anak dari I Made Muder, Petani Kampung Raman Nirwana Kecamatan Seputih Raman Lamteng. Kedua tersangka diamankan Polisi, Selasa (27/11/2018), sekitar pukul 14.00 WIB, di kampung Raman Nirwana Lamteng, di sebuah rumah sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisap/bong, pipa kaca, korek api gas dan jarum sumbu yang sedang mereka gunakan. Kepada Polisi, para pelaku mengakui semua perbuatan nya. Terbukti menggunakan dan memiliki barang haram narkoba, maka anggota Sat Narkoba menggelandang kedua tersangka ke Polres Lamteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. (W9-jam)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.