Polres lampura Bekuk Kawanan Pelaku Curas

Kotabumi, Warta9.com – Unit Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) serta seorang penadah Rabu (22/5/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.

Sakari alias Basir (21) dan Hermasyah alias Parno (17) warga Desa Gunungsari, Kecamatan Abung Semuli, Lampura merupakan kawanan pencuri. Sementara Ujang (40) warga Terusan Nunyai, Lampung Tengah ditengarai sebagai penadah. Ketiganya dibekuk dikediaman masing-masing.

Selain mengamankan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau, celana serta kemeja yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan. Selain itu, diamankan juga satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX nomor polisi BE-6074-IF milik korban.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Apriliyanto, Kamis (23/5/2019) membenarkan penangkapan tersebut. “Para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari keterangan dua pelaku, Sakari dan Hermansyah mengakui perbuatannya dan sepeda motor hasil kejahatanya dijual seharga Rp 3 juta kepada Ujang.

“Modus yang mereka lakukan menghadang korban ditengah jalan mengunakan sebilah pisau dan merampas sepeda motornya,” terang Kasat Reskrim. (Rozi/van/Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.