Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Rawa Jitu Timur

Tulang Bawang, Warta9.com – Polres Tulang Bawang menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi hari Rabu (08/05/2019), sekira pukul 20.00 WIB, di Infra, Kampung Bumi Dipasena Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Kegiatan ungkap kasus pembunuhan dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH bersama Wakapolres Kompol Djoni Aripin, S.Sos, MM, Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi serta Kasubbag Humas Iptu Endri Junaidi di Gedung Serba Guna (GSG) Wira Satya Polres setempat, Senin (13/5), sekira pukul 11.00 WIB.

Kapolres Syaiful menjelaskan, kronologis peristiwa kejadian pembunuhan motif yang dilakukan pelaku Agus (39), warga Teladas Udik, Dusun Teladas, Kecamatan Dente Teladas tega melakukan pembunuhan sadis terhadap istrinya Susiyana (37), Ibu Rumah Tangga (IRT) di kediaman mereka karena pelaku merasa sakit hati atas ucapan korban.

Korban meminta kepada pelaku agar segera mencari ikan dan dijawab pelaku iya, akan tetapi korban malah berkata iya kalau sempat, kalau gak mati. Ditambah lagi saat berbuka puasa pelaku tidak tawari maupun mengajak oleh korban untuk berbuka puasa bersama di rumah, sehingga membuat pelaku semakin sakit hati.

“Setelah kejadian tersebut, pelaku mendengar pembicaraan antara korban dengan keluarganya sehingga pelaku beranggapan bahwa dirinya dalam keadaan terancam dan merasa dirinya akan dibunuh oleh korban dan keluarganya,” kata Kapolres.

Pelaku berfikir, dari pada dirinya yang dibunuh duluan oleh korban, lebih baik pelaku yang membunuh korban duluan. Sehingga pelaku langsung mengambil senjata tajam jenis pisau yang memang telah pelaku selipkan dipinggang sebelah kirinya.

“Pelaku kemudian dengan sadis melakukan penusukan terhadap tubuh korban, hingga korban mengalami luka tusuk sebanyak 24 kali yang mengakibatkan nyawa korban tidak bisa tertolong lagi,” papar AKBP Syaiful.

Ketika sudah melakukan pembunuhan sadis terhadap istrinya, lanjut Kapolres, pelaku lalu melakukan penyanderaan terhadap KA (4), yang merupakan anak kandung korban, sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh personel Polsek Rawajitu Selatan bersama personel Satpoliarud Polres Tulang Bawang.

“Guna mempertanggung jawaban perbuatannya pelaku akan dijerat dengan tiga pasal berlapis, antara lain, Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, Sub Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan korban MD (meninggal dunia). Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara,” sebutnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.